A.
Pengertian Koperasi
Dari anggota untuk anggota. Ungkapan sederhana tersebut sangat pas
untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena seperti yang kita ketahui,
koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan
anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata
bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti
bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan
pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha
yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan
asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk
ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan
dengan prinsip gotong-royong.
B.
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang
tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi
adalah:
-
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan
masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
-
Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
C.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah:
-
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
-
Pengelolaan
yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu:
-
Modal terdiri
dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
D.
Bentuk dan Jenis Koperasi
1.
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
-
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
-
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
-
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
-
Koperasi jasa
adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas
Daerah Kerja
-
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
-
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
-
Koperasi Pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
-
Gabungan Koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-
Induk Koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
-
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
-
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
E.
Keunggulan dan Kelemahan Koperasi
1.
Kelebihan koperasi
Koperasi
lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative
prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang
diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha
pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh
koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir
tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
-
Mengutamakan pelayanan terhadap anggota
(Prioritizing services to members)
-
Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer)
dan terbuka
-
Setiap orang dapat menjadi anggota
koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become
a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
-
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are
determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
-
Tidak ada perbedaan di antara para anggota
dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
-
Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan
jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis
masa depan.
2.
Kelemahan Koperasi
-
Kondisi yang terjadi di lapangan adalah,
persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah
untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
-
Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi
maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi
lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan
mencari laba
F.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah
suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan
bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam
pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan
koperasi.
G.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam
suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
H.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. DiIndonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
1.
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
-
Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
-
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
-
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepangmenduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
2.
Fungsi dan
Peran Koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
3.
Koperasi
Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
REFERENSI