PENGARUH DEMOKRASI
TERHADAP SISTEM KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Disusun Oleh :
1.
ChristellaSutjiadi
|
22214378
|
2.
Galih Jefri Hariyanto
|
24214439
|
3.
Gusti Andang Galuh
|
24214636
|
4.
Ismi Anisa Putri
|
25214512
|
5.
Rofi Rosdiani
|
29214711
|
6.
Rudiyanto
|
29214847
|
7.
Zahrah Safitri
|
2C214633
|
|
|
Kelas :
2EB28
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2015
Puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa
yang telah memberi kemudahan kepada kami sehingga makalah ini dapat
diselesaikan. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih bagi seluruh pihak yang
telah membantu dalam pembuatan makalah ini dan berbagai sumber yang telah kami gunakan
sebagai data dan fakta pada makalah ini.
Kami mengakui bahwa kami adalah manusia yang
mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu tidak ada hal yang
dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan makalah ini yang
telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dengan sempurna
dalam makalah ini. Kami melakukannya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang
kami miliki. Di mana kami juga memiliki keterbatasan kemampuan.
Maka dari itu seperti yang telah dijelaskan
bahwa kami memiliki keterbatasan dan juga kekurangan, kami bersedia menerima
kritik dan saran dari pembaca yang budiman. Kami akan menerima semua kritik dan
saran tersebut sebagai batu loncatan yang dapat memperbaiki makalah ini di masa
yang akan datang, sehingga makalah kami berikutnya dapat diselesaikan dengan
hasil yang lebih baik dan semoga makalah ini berguna untuk sumber informasi
bagi para penggunanya.
Bekasi,
20 November 2015
Penyusun
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
.......................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang ........................................................................................... 1
1.2
Perumusan Masalah ................................................................................... 1
1.3
Tujuan ........................................................................................................ 1
1.4
Sistematika Penulisan ................................................................................ 2
BAB II LANDASAN
TEORI ..................................................................................... 3
2.1
Pengertian Demokrasi ................................................................................ 3
2.2
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia ................................................ 4
BAB III PEMBAHASAN
............................................................................................. 6
3.1
Demokrasi di Indonesia ............................................................................. 6
3.2
Perkembangan Demokrasi di Indonesia .................................................... 7
3.3
Mengukur Pelaksanaan dan Beberapa Solusi Demokrasi di Indonesia ..... 11
3.3.1 Biaya Demokrasi Politik ................................................................... 12
3.3.2 Demokrasi Ekonomi ......................................................................... 13
3.3.3 Demokrasi Ekologis .......................................................................... 14
3.4
Pengaruh Demokrasi terhadap Sistem Ketahanan Nasional Indonesia ..... 15
BAB IV PENUTUP ....................................................................................................... 17
4.1
Kesimpulan ................................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 18
Sejak merdeka
negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari
gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi
dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk
telah menempatkanIndonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan
perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak
langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga
dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksistensi NKRI.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil
mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun
datangnya.
Uraian di atas
melatarbelakangi penulis untuk membuat makalah yang berjudul "Pengaruh
demokrasi terhadap sistem ketahanan nasional indonesia".
Suatu masalah agar pembahasannya tidak
melebar dan menyimpang, hendaknya dirumuskan terlebih dahulu. Dan makalah ini
memiliki rumusan-rumusan masalah sebagai berikut.
·
Seperti apa demokrasi di Indonesia ?
·
Bagaimana pelaksanaan dan solusi untuk demokrasi
di Indonesia ?
·
Apa pengaruh demokrasi terhadap sistem ketahanan nasional indonesia?
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka
tujuan penyusunan masalah ini sebagai berikut.
·
Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia.
·
Untuk mengetahui pelaksanaan dan solusi untuk demokrasi
di Indonesia.
·
Untuk mengetahui pengaruh demokrasi terhadap sistem ketahanan nasional
Indonesia.
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Perumusan Masalah
1.3 Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Demokrasi
2.2 Pengertian Ketahanan Nasional
BAB III PERANAN DEMOKRASI TERHADAP STABILITAS
KETAHANAN NASIONAL
3.1 Demokrasi di Indonesia
3.2 Perkembangan Demokrasi di Indonesia
3.3 Mengukur Pelaksanaan dan Beberapa
Solusi Demokrasi di Indonesia
3.4 Pengaruh Demokrasi terhadap Sistem
Ketahanan Nasional Indonesia
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsipchecks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR,
untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proseslegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti
diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan
secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut
sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara
langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athenakuno pada abad
ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaandalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari
rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2 Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan
ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan sama dengan kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya
kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan sama dengan kemampuan
bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman
dari luar maupun dari dalam.
BAB III
Bisa dikatakan
bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di
kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem
demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri
Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’.Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam
bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar
termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa
keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi
tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar
datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi.SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan
demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan
jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri
ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan
kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan
perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan
memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi
di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama.
Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama
periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah
berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan
pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan
pelaksanaan demokrasi diIndonesia, kenyataannya demokrasi
di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus
berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan
berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga
pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki
persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang
dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan
perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri
Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa
demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil
melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara
berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.
Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga
demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut
tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan
kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga
negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang
diterapkan.
Akhir milenium kedua ditandai dengan
perubahan besar di Indonesia. Rejim Orde Baru yang telah berkuasa selama
32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang.Demokrasi Pancasila versi
Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Hanya saja
tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto tumbang tidak ada
kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai, bertahap dan progresif.
Yang ada justru muncul berbagai konflik serta
terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas
dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga
pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi
rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat.
Rakyat Indonesia sebagian besar
masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama
tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika
masa Orde Baru. Indonesiasetidaknya telah melalui empat masa demokrasi
dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan.Kedua
adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante
dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang
dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang
saat ini masih dalam masa transisi. Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing
masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi
kita.
Demokrasi liberal ternyata pada saat itubelum
bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian,
berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai
ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun
mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi
terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya
konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi
Soekarno secara absolut.
Di satu sisi, hal ini berdampak pada
kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh
berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta
munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut
diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang
terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Lain pula dengan
masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat
dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan
ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilaitukar
dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada
titikketerjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan.
Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif,
eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan
berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak.
Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadipada bulan
Mei 1998. Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang
dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas
keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena
dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi
tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya
kepemimpinan yang kuat.Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan
di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa
sebelumnya.
Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai
adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itupemilihan presiden
secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung
adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Di luar hal
tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di
masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu
menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama
ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik
bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila
terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.
Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung
akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang
lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke
depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan
masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Hal ini
sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN maupun anti
perbaikan. Demokrasi di Indonesia masih berada pada masa transisi dimana
berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi ”prestasi” yang lain. Sebagai
contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan mampu
menimbulkan efek jera para koruptor dengan dipenjarakannya beberapa koruptor.
Namun di sisi lain, para pengemplang dana
bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mendapat pengampunan yang tidak sepadandengan
”dosa-dosa” mereka terhadap perekonomian.Namun demikian, masih ada sisi positif
yang bisa dilihat seperti lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional
yang mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.Demikian pula
rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi yang masih dibahas di
parlemen. Rancangan undang-undang ini telah mendapat masukan dan dukungan dari
ratusan organisasi Islam yang ada di tanah air. Hal ini juga memperlihatkan
adanya partisipasi umat Islam yang meningkat dalam perkembangan demokrasi
di Indonesia. Sementara undang-undang sistem pendidikan nasional yang
telahdisahkan parlemen juga pada masa pembahasannya mendapat dukungan yang kuat
dariberbagai organisasi Islam.
Sementara itu, ekonomi di era demokrasi ternyata
mendapat pengaruh besar dari kapitalisme internasional. Hal ini menyebabkan
dilema. Bahkan di tingkat pemerintah, ada kesan mereka tunduk dibawah tekanan
kapitalis internasional yang tidak diperlihatkan secara kasat mata kepada
publik namun bisa dirasakan. Tantangan dan Harapan Amartya Sen, penerima nobel
bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan.
Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang
miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif
untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum
terjadi secara signifikan.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk
mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan
ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat
mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi
masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum
ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah
salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat
ini. Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi
manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan
output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,
berkumpul, berserikat danbermasyarakat.
Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya
memerlukan aturan main. Aturan main tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam
dan sekaligus yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Di
masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara,
beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan
kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika
terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan
pemahaman yang utuh agarmereka bisa menikmati demokrasi. Demokrasi di masa
transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akanmengakibatkan masuknya
pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ini adalah tantangan yang cukup berat juga
dalam demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan
menguntungkan mereka dan belum tentumenguntungkan Indonesia. Dominannya
pengaruh asing justru mematikan demokrasi itusendiri karena tidak
diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya
menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi
penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia. Anarkisme yang juga menggejala pasca
kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia.
Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini.
Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang
sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari.
Padahal anarkisme justru bertolak belakang
dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam. Harapan dari adanya demokrasi
yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan
pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan.
Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih
memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalahkesehatan dan pendidikan.
Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi
dinegara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini
sangat merugikan bangsa dan negara.
Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika)
akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang
seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak
akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan
otoritarianisme maupun militerisme. Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada
masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi
membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan
sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin
yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi
itu sendiri.
Di masa transisi ini, implementasi demokrasi
masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih
terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Politik dan ekonomi adalah dua sisi yangberbeda dalam sekeping mata uang, maka
masalah ekonomi pun harus mendapatperhatian yang serius dalam implementasi
demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi.Semakin rendahnya tingkat kehidupan
ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagidemokrasi karena kuatnya bidang politik
ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi
akan berdampak luas kepada bidang lain,seperti masalah sumber daya manusia.
Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak
bias memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi. Demokrasi
di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki
kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat
mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan
mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar
kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih
baik.
3.3 Mengukur Pelaksanaan dan
Beberapa Solusi Demokrasi di Indonesia
Menurut Lauer (2001)
meskipun banyak orang menilai bahwa pendekatan demokratis lebih baik, tetapi
tidak berarti pendekatan ini paling efektif dalam semua kebudayaan atau dalam
semua situasi[[1]]. Seringkali dasar-dasar
pengembangan nilai demokrasi pada suatu Negara kembali kepada nilai-nilai adat
dan agama yang dianut oleh penduduknya.
Ukuran-ukuran normatif
dari pelaksanaan demokrasi (Yudoyono, 2004)[[2]] adalah sebagai berikut:
(1) partispasi rakyat dalam pengambilan keputusan dalam penetapan kebijakan,
(2) Ada pemilihan umum yang jujur dan adil, (3) Ada rekrutmen kepemimpinan yang
teratur dan ada turunan-turunannya lagi, (4) Ada penghormatan kepada HAM, (5)
Ada kebebasan berbicara; (7) Memiliki pers yang bebas. Ada 5 bentuk wujud
kehidupan well consolidated democracy: (1) terwujudnya civil
society; (2) ada political society, (3)Ada economic society, (4) Ada rule of
law, dan (5) State apparatus yang berfungsi dengan baik.
Demokrasi deliberative,
substantive dan partisipatif merupakan tantangan dalam proses-proses
politik dalam demokrasi pada masa yang akan datang.
Ukuran-ukuran pelaksanaan proses politik dan demokrasi yang senada juga muncul
seperti : kompetisi yang luas dan bermakna, partisipasi politik yang luas dan
terbuka, dan kebebasan berpendapat dan berserikat. Sementara nilai
demokrasi universal yang dinyatakan oleh Blaug dan Schwarzmantel seperti freedom
and authonomy, equality, representation, majority rule, dan citizenship, sudah
tidak sesuai lagi menghadapi tuntutan perkembangan zaman sekarang ini (Himawan,
2004). Pergeseran nilai demokrasi seperti inilah yang
perlu dikelola dalam membangun Indonesia yang berdaulat, merdeka secara total,
dan mempercayai nilai kebangsaan yang berbasis pada pluralism masyarakatnya.
Dalam semangat zaman
yang terus berubah, agar nilai universal demokrasi dapat berjalan dan
nilai-nilai adat bangsa Indonesia berjalan sinergi, bangsa Indonesia harus
melakukan 3 hal yaitu: (1) menggunakan nilai-nilai keindonesiaan sebagai basis
membangun kerangka moralitas dan etika berdemokrasi, (2) menyuplai masyarakat
dengan informasi yang jelas, benar, dan akurat agar mereka bisa bertindak
secara bebas, otonom, dan rasional, dan (3) mengupayakan selekas mungkin
pelembagaan politik sehingga dinamika dan perubahan politik berlangsung secara
sistematik, konsisten, transparan dan ada kepastian hukum.
Statemen yang selalu
kita dengar dalam banyak seminar dan massa media tentang biaya demokrasi politik
adalah antara lain: (1) setiap ada pesta demokrasi memilih pemimpin di seluruh tingkatan
pasti memerlukan biaya yang mahal; dan (2) tokoh politik dan pemimpin terpilih
dalam masa pengabdiannya sering bermain pada ”kursi panas politik uang”; dan
(3) Pada akhir masa jabatan pemimpin terpilih selalu di kejar-kejar kasus-kasus
hukum seperti penyalahangunaan wewenang dan KKN (korupsi, kolusi, dan
nepotisme). Tercatat dalam media massa bahwa
seorang tokoh politik untuk dapat menjadi calon anggota DPR harus menyediakan
dana paling sedikit 3 milyar. Jika pendapatan perkapita rakyat Indonesia Rp 2
juta /tahun, maka angka 3 milyar tersebut sama dengan pendapatan 1500 rakyat
Indonesia yang miskin. Jika informasi tersebut benar, maka untuk total kursi di
Senayan membutuhkan dana sangat besar dan mahal yang sama dengan pengentasan
kemiskinan sebanyak 750.000 rakyat miskin. Hal yang sama juga terjadi
ketika Pilkada, dimana untuk mendapat dukungan politik dari satu partai saja
paling sedikit kandidat harus ”setor dana” ke partai politik pendukung paling
sedikit Rp 5 milyar, dan ongkos kampanye paling sedikit Rp 15 milyar.
Pertanyaan sederhana dapat diajukan, dari mana seorang tokoh politik dan
pemimpin terpilih memperoleh dana-dana tersebut? Dengan alasan seperti inilah
maka kandidat pemimpin nasional dan lokal ”harus” menggandeng ”pengusaha”. Dan
bukankah para pengusaha ini yang banyak membuat masalah dalam hutang luar
negeri ini? Semua ini menjadi black box cyrcle lingkaran
”mafia” politik yang mewarnai proses-proses demokrasi politik di Indonesia .
Kita harus mencari solusi
dari demokrasi politik biaya tinggi ini. Sebagai pemantik diskusi, beberapa
usulan untuk mengurangi proses demokrasi politik biaya tinggi adalah: (1)
Setiap partai politik secara khusus dan masyarakat secara umum melakukan
pendidikan politik untuk mencerdaskan masyarakat terkait dengan proses-proses
demokrasi dan politik. Pendidikan politik sifatnya membangkitkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan tanggung jawab publik pada
proses-proses pengambilan keputusan publik dan menyadarkan bahwa ada hak dan
tanggung yang dipikul oleh masyarakat ketika dukungan teah diberikan kepada
sesorang tokoh politik dan pemimpin nasional dan lokal; (2) mengembangkan
lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menjadiwatchdog (lembaga
pemantau) proses demokrasi di seluruh Indonesia; (3) mengembalikan Indonesia ke
titik NOL berhubungan dengan sistem pemilihan legislatif dan eksekutif serentak
seluruh Indonesia. Maksudnya adalah bahwa pemilihan anggota legislatif dan
eksekutif dilaksanakan dalam momen PEMILIHAN INDONESIA RAYA (PIR) pada satu
saat yang sama. Kerumitan dari pelaksanaan PIR pasti banyak, karena
manajemennya menjadi sangat complicated, bersystem kuat, high speed
coordination, dan memerlukan SDM yang mumpuni.
Tidak pernah bosan para
ahli ekonomi “berideologi” Pancasila menyuarakan dan meluruskan sistem
demokrasi ekonomi Indonesia, yang memang berbeda dengan sistem demokrasi
ekonomi “ala Barat yang kapitalistik”. Perdebatan ekonomi leberal dan
neo-liberal yang sangat mengandalkan pada mekanisme pasar akan memberikan
kesejahteraan pada masyarakat sudah sering kali diperbincangkan. Ideologi ini
telah menyebabkan banyak ahli ekonomi dan sosial Indonesia melupakan ideologi
ekonomi Pancasila / demokrasi ekonomi kerakyatan (Mubyarto. 2005). Kritik
terhadap ideologi neo-libeal dan globalisasi sudah banyak ditulis oleh Susan
George (2002), James Petras dan Hendry Veltmeyer (2001).
Sebagian besar elit
dan pengusaha Indonesia hidup dalam bayang-bayang jargon ideologi ekonomi
neo-liberal tersebut (penguasaan modal dan uang). Pelaku ekonomi Indonesia
(pemerintah dan pengusaha) amat PATUH pada “Konsensus Washington 1989” terkait
dengan 3 pilar utama sistem kapitalisme baru dunia yaitu mewujudkan stabilitas
makro ekonomi, liberalisasi, dan privatisasi. Dilihat dari sisi
Privatisasi, semua rakyat Indonesia sudah paham terang benderang bahwa sejak
krisis ekonomi nasional tahun 1997 sampai sekarang gerakan privatisasi asset
negara melaju dengan “mulus dan kencang” tanpa hambatan berarti di Indonesia.
Data yang penulis peroleh, dari 156 BUMN yang ada, sebanyak 76% sudah di
privatisasi. Siapa bilang sumber-sumber ekonomi strategis dikuasai negara untuk
kemakmuran masyarakat Indonesia? Ambil saja contoh Telkomsell yang sahamnya
dikuasai Singapur, pabrik semen, lembaga bank, industri besi, pertambangan,
sumberdaya alam hutan, sumberdaya air yang dikuasai Danon, dan masih banyak
contoh lainnya.
Banyak orang “tidak mau”
berusaha memahami demokrasi ekonomi Pancasila, yang dalam tingkat
operasionalnya sebangun dengan demokrasi ekonomi kerakyatan (berbeda dengan
ekonomi rakyat). Memahami demokrasi ekonomi Indonesia “jangan” merujuk pada
sistem nilai negara lain atau dari buku-buku barat (Mubyarto, 2005).
Ajaran Ekonomi Pancasila hendaknya dapat dijadikan alat “uji material” atas
berlangsungnya proses-proses produksi, konsumsi dan pemasaran di Indonesia.
Apakah proses-proses tersebut relevan dengan demokrasi ekonomi Indonesia yang
berideologi Pancasila diuji melalui : (1)Apakah roda perekonomian digerakkan
oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral?, (2) Apakah proses ekonomi
mencerminkan kehendak kuat rakyat akan adanya kemerataan sosial?, (3) Apakah
negara ini sudah memberikan prioritas kebijaksanaan ekonomi pada pengembangan
ekonomi nasional yang tangguh?, (4) Apakah setiap pelaku ekonomi telah
menjadikan “ruh” koperasi sebagai sokoguru ekonomi ? dan (5) Apakah
perekonomian Indonesia telah dibangun atas dasar keseimbangan antara
perencanaan nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi di
daerah-daerah?
Salah satu hal yang
jarang mendapat porsi penting selama ini di Indonesia adalah pembicaraan dan
pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan ekologis sudut pandang demokrasi dan
politik. Literatur tentangpolitical ecology sudah cukup banyak
ditulis sejak tahun 1990-an, tetapi belum banyak dibaca oleh dan di bahas oleh
publik secara luas.Bencana ekologis menerpa Indonesia sepanjang tahun. Ketika
musim hujan, Indonesia mengalami banjir, tanah longsor, angin ribut, dan
semuanya memakan korban harta dan nyawa manusia. Ketika musim kemarau,
Indonesia mampu “memproduksi asap” dan ekspor ke negara jiran, sebagai akibat
dari prilaku tidak ramah lingkungan dari para pengusaha perkebunan, kehutanan,
dan masyarakat petani lahan kering yang menggunakan teknologi api dalam
pegolahan lahannya.
Kerusakan lingkungan itu
harus dikatakan sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mengatur sumberdaya
alam. Kesalahan kebijakan pada masa Orde baru dengan memberikan lisensi kepada
perusahaan swasta untuk “melakukan penebangan legal” atas sumberdaya hutan,
merupakan penyebab utama kerusakan ekologis itu.. Institusi Kehutanan dan
tambang telah membangun kebijakan atas dasar “demokrasi janggut”, yaitu
pengambilan keputusan tidak atas dasar kedaulatan rakyat, tetapi atas dasar
“kapitalisme perkoncoan”, dimana konsesi-konsesi hutan dan tambang tidak ada
satupun yang diserahkan kepada kelompok masyarakat desa, masyarakat adat, dan
masyarakat lokal. Kebijakan peruntukan pemanfaatan sumberdaya alam ditentukan
dari atas dengan dasar KKN. Tafsir atas sumberdaya alam dikuasai negara
ternyata telah “diplesetkan” menjadi “dimiliki” rejim penguasa. Demokrasi
janggut atau “demokrasi wayang” ini telah menyebabkan kerusakan ekologis yang
kita rasakan sekarang ini.
Untuk memperbaiki
keadaaan ekologi sumberdaya alam di Indonesia melalui tindakan demokrasi
ekologi sebagai berikut: (1) Negara melakukan keadilan dalam pembagian
pemanfaatan atas sumberdaya alam (hutan, tambang, laut, lahan pertanian, dll).
Pelaku pemanfaat sumberdaya alam tidak hanya pengusaha dan negara (BUMN),
tetapi negara juga memberikan porsi yang sama untuk sumberdaya alam yang
dikuasai negara tersebut dikelola dan dimanfaatkan secara langsung oleh satuan
komunitas masyarakat dan organisasi rakyat yang relevan; (3) Kebijakan ekologis
harus selalu bersifat deliberative (mencerminkan kehendak pelaku dan dibahas secara
mendalam), partisipatif, dan substansial; (3) mengembangkan etika lingkungan
berbasis pada “kearifan lokal” dan “ nilai adat budaya setempat”; (4)
menghilangkan semangat eksploitatif, dan mengembangkan semangat ekologis
(menyeimbangkan produksi, konservasi, dan perindungan sumberdaya alam); dan (5)
memberikan sangsi yang tegas kepada perusak ekologi; (6) membangun sistem
pengawasan, monitoring dan evaluasi secara berkala dan bertanggunjawab, sebagai
bentuk pertanggungjawaban publik; dan (7) perubahan iklim global yang sangat
nyata berdampak pada Indonesia dan masyarakat, oleh karena itu pendekatan
ekologi yang seimbang dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, sosial, budaya,
politik dan teknologi, menjadi kajian penting bagi masa depan Indonesia.
3.4 Pengaruh Demokrasi terhadap Sistem Ketahanan Nasional
Indonesia
Demokrasi disimpulkan
secara singkat adalah seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan di samping
termasuk di dalamnya praktek dan prosedurnya yang berjalan terus. Demokrasi
juga mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dan
bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan sebagai manusia yang
mandiri dan dapat dengan ketentuan tertentu menyampaikan pendapatnya secara
bermartabat pula. Hal ini tentu saja penting, karena negara demokrasi seperti
Indonesia adalah juga negara hukum yang mempunyai ketentuan perundangan dalam
menyelenggarakan kehidupan kenegaraan (Pokja Ipoldagri, 1999:8-9):
a. Adanya pengakuan
perbedaan-perbedaan di masyarakat baik dalam hal kenyataan objektif,pendapat,
maupun kepentingan.
b. Atas dasar kenyataan
tersebut maka perlu adanya cara penyelesaian terhadap kepentingan-kepentingan
yang berbeda tersebut dengan cara damai, tertib, adil dan beradab.
Dengan demikian di dalam
deokrasi terkandung kepentingan individual, kelompok, dan publik atau
masyarakat umum. Tentu saja oleh karenanya latar belakang sosial budaya
masyarakat akan sangat menentukan bagaimana proses demokrasi berlangsung. Tentu
saja akan berbeda penghargaan terhadap individu, kelompok atau masyarakat,
karena ada masyarakat yang menekankan kebebasan individu dan ada pula yang
sebaliknya. Bagi bangsa Indonesia, faktor keseimbangan dalam melihat pentingnya
individu sebagai unsur masyarakat dan masyarakat hanya akan ada kerena ada
individu. Keduanya dianggap sebagai dua entitas yang berhubungan. Oleh
karenanya hubungan serasi keduanya diharapkan terus berlangsung secara
fungsional.
Secara umum demokrasi
sering dicirikan dengan adanya unsur-unsur di bawah ini yang disebut soko guru
demokrasi:
a. Kedaulatan rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah
c. Kekuasaan mayoritas
d. Diakuinya hak-hak
minoritas
e. Jaminan terhadap hak
asasi manusia
f. Pemilihan yang bebas dan
jujur
g. Persamaan di depan hukum
h. Pembatasan pemerintah
secara konstitusional
i.
Pluralisasi sosial, ekonomi, dan politik
j.
Nolai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan
mufakat
Di dalam
prakteknyadiharapkan jiwa demokrasi akan dapat dilaksanakan selaras dengan jiwa
falsafah dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Oleh karenanya konsepsi
demokrasi di Indonesia sering disebut dengan Demokrasi Pancasila. Yaitu wajah
demokrasi sebagaimana yang secara umum dipahami tetapi dalam pelaksanaanya
tetap dalam kerangka nilai-nilai falsafah bangsa.
Dengan pelaksanaan
demokrasi di indonesia, maka demokrasi sangat berpengaruh terhadap ketahanan
nasional indonesia. Ketahanan nasional indonesia meningkat dalam menghadapi
ancaman dari dalam negeri dan luar negeri, karena seluruh rakyat indonesia ikut
berpartisipasi dalam membangun dan menjaga bangsa indonesia. Pelaksanaan
demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat secara tidak langsung akan
menumbuhkan rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa, sehingga seluruh rakyat
indonesia akan ikut menjaga ketahanan nasional indonesia.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang
mengedepankan kepentingan rakyat, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila, UUD 45 dan Wawasan Nusantara.
Dalam semangat zaman
yang terus berubah, agar nilai universal demokrasi dapat berjalan dan
nilai-nilai adat bangsa Indonesia berjalan sinergi, bangsa Indonesia harus
melakukan 3 hal yaitu: (1) menggunakan nilai-nilai keindonesiaan sebagai basis
membangun kerangka moralitas dan etika berdemokrasi, (2) menyuplai masyarakat
dengan informasi yang jelas, benar, dan akurat agar mereka bisa bertindak
secara bebas, otonom, dan rasional, dan (3) mengupayakan selekas mungkin
pelembagaan politik sehingga dinamika dan perubahan politik berlangsung secara
sistematik, konsisten, transparan dan ada kepastian hukum.
Demokrasi sangat
berpengaruh terhadap ketahanan nasional indonesia. Ketahanan nasional indonesia
meningkat dalam menghadapi ancaman dari dalam negeri dan luar negeri, karena
seluruh rakyat indonesia ikut berpartisipasi dalam membangun dan menjaga bangsa
indonesia. Pelaksanaan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
secara tidak langsung akan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan persatuan
bangsa, sehingga seluruh rakyat indonesia akan ikut menjaga ketahanan nasional
indonesia. Dengan adanya demokrasi, maka ketahanan nasional indonesia akan
tumbuh semakin kuat.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment