Tuesday, March 22, 2016

TULISAN 1 -- Hukum Dan Hukum Ekonomi



I.                    Pengertian Hukum
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:
1.       Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.       Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
3.       Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.

II.                  Tujuan Hukum
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam literatur terdapat tiga teori tujuan hukum, yaitu :
1.       Teori Etis (ethische theori)
Teori tujuan hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama.
2.       Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
3.       Teori Gabungan atau Campuran
Teori tujuan hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori utilitis.

III.                Sumber Hukum
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1.      Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.      Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)    Undang-undang
2)    Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)    Yurisprudensi
4)    Traktat
5)    Doktrin

IV.               Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.    Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.    Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah ;
a.         jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
b.         sistematis,
c.          lengkap.
Adapun tujuan kodefikasi daripada hukum ialah untuk memperoleh:
a.       kepastian hukum
b.      penyederhanaan hukum
c.       kesatuan hukum.
Contoh kodefikasi hukum :
a.       Di Eropa
1.         Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2.         Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b.         Di Indonesia
1.   Kitab Undang-undang Sipil (1 Mei 1948).
2.   Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948).
3.   Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
4.   Kitab Undang-undang Hukum secara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.

V.                 Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Di bawah ini unsur-unsur norma hukum:
-          Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
-          Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
-          Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
-          Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.
Beberapa contoh dari norma hukum, diantaranya seperti di bawah ini:
-          Peraturan lalu lintas.
-          Aturan hukum pajak.
-          Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
-          Hukum tata negara.
-          Hukum administrasi negara.
-          Tidak terlambat masuk sekolah,
-          Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.

VI.               Hukum ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
1.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.       Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.       Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.       Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.       Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.       Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.       Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata


Daftar Pustaka






CHRISTELLA SUTJIADI
2 EB 28
22214378
TUGAS PENULISAN SOFTSKILL

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI