Hukum adalah salah
satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang
lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan
dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana
masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan
agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian
hukum menurut para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian
hukum yang sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu
berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:
1. Pengertian
hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam
Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan
mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan
pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Pengertian
hukum menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan
yang salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam
tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan
kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk
pelanggar aturan itu.
3. Pengertian
hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak
bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang
dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti
peraturan hukum.
II.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum dalam UUD
1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Dalam literatur terdapat tiga
teori tujuan hukum, yaitu :
1.
Teori Etis (ethische theori)
Teori tujuan
hukum yang pertama adalah teori etis. Teori etis memandang bahwa hukum
ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib
masyarakat. Dalam arti kata, tujuan hukum semata-mata untuk keadilan. Menurut Hans
Kelsen, suatu peraturan umum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan kepada
semua kasus, yang menurut isinya peraturan ini harus diterapkan. Suatu peraturan
umum dikatakan tidak adil jika diterapkan kepada suatu kasus dan tidak
diterapkan kepada kasus lain yang sama.
2.
Teori Utilitis (utiliteis theori)
Teori tujuan
hukum yang kedua ialah teori utilitis. Teori utilitis dari Jeremy Bentham berpendapat
bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang
sebesar-besarnya. Pandangan teori tujuan hukum ini bercorak sepihak karena
hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan
kebahagiaan dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak
mungkin tercapai tanpa keadilan.
3.
Teori Gabungan atau Campuran
Teori tujuan
hukum yang ketiga merupakan teori yang menggabungkan teori ethis dan teori
utilitis.
III.
Sumber Hukum
Para ahli
membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti
material dan sumber hukum dalam arti formal.
1.
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota
masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi pembentukan hukum.
2.
Sedangkan sumber hukum dalam arti
Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)
Undang-undang
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)
Yurisprudensi
4)
Traktat
5)
Doktrin
IV.
Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu
dapat dibedakan antara:
1.
Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law).
Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.
Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten
Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah ;
a.
jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum
Perdata)
b.
sistematis,
c.
lengkap.
Adapun tujuan
kodefikasi daripada hukum ialah untuk memperoleh:
a.
kepastian hukum
b.
penyederhanaan hukum
c.
kesatuan hukum.
Contoh
kodefikasi hukum :
a.
Di Eropa
1.
Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata)
yang diusahakan oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun
527-567.
2.
Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b.
Di Indonesia
1. Kitab Undang-undang
Sipil (1 Mei 1948).
2. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948).
3. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
4. Kitab
Undang-undang Hukum secara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
V.
Norma Hukum
Norma hukum
adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi,
jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan
aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu.
Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga
negara yang berwenang.
Norma hukum
sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum
mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum
harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk
semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Di bawah ini unsur-unsur norma hukum:
-
Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai
tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
-
Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh
badan-badan resmi Negara yang berwenang.
-
Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
-
Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan
memaksa jika ada yang melanggar.
Beberapa contoh dari norma hukum, diantaranya seperti di
bawah ini:
-
Peraturan lalu lintas.
-
Aturan hukum pajak.
-
Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
-
Hukum tata negara.
-
Hukum administrasi negara.
-
Tidak terlambat masuk sekolah,
-
Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.
VI.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat
Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian
dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati
Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata
Daftar Pustaka
CHRISTELLA SUTJIADI
2 EB 28
22214378
TUGAS PENULISAN SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
No comments:
Post a Comment