Sejarah Singkat Hukum Perdata
yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia
tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku
Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertilis dan hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di
negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau,
dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga
peraturan itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang juga
dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini merupakan
sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civilini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia
dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah
wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code
de Commerce.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland (isinya
mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan
dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon tetap berlaku di Belanda.
Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830,
kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek
Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan
Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita
mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk
Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.
Pengertian dan Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
1. Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum
Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih
dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
2. Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih
beraneka warna atau ragam). Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor
Ethnis yang disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia (karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
2. Faktor
Hostia Yuridis dapat kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S.
Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
· Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
· Golongan
Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan
· Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Sedangkan pada pasal
131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan
yang tersebut dalam 163 I.S. diatas. Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
· Bagi
golongan Eroa dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda
berdasarkan Azas Konkordansi
· Bagi golongan
Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka
yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar
dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
· Bagi
golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk
menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hukum tertentu.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui
terlebih dahulu riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di
Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut :
ü Hukum Perdata
dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi)
ü Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda
(sesuai Azas Konkordansi)
ü Untuk
golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa
dapat berlaku bagi mereka
ü Untuk orang
Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan
dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan
menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini
boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu
saja
ü Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat
Berdasarkan pedoman diatas, pada jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa
Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu tentang :
§ Perjanjian
kerja perburuhan (Staatsblat 1879 no 256)
§ Pasal
1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
§ Beberapa
pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Straatblad 1933 no
49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa
Indonesia seperti :
§ Ordonansi
Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74)
§ Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) (Staatsblad 1939 no 570 berhubungan
dengan no 717)
Ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,
yaitu :
§ Undang-Undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
§ Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
§ Ordonansi
Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
§ Ordonansi
tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 n0 98)
Sistematika Hukum Perdata
Dalam
sistematika Hukum Perdata kita (BW), terdapat dua pendapat. Pendapat yang
pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
Buku
I
: Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang
dan hukum
kekeluargaan
Buku II
: Berisi tentang hal benda. Di dalamnya diatur hukum
kebendaan dan hukum waris
Buku
III : Berisi
tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban
timbal balik
antara orang-oranng atau pihak-pihak tertentu
Buku
IV : Berisi
tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat- alat pembuktian
dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwars
itu
Sedangkan pendapat yang kedua,
yaitu menurut Hukum atau Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum
tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai
subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak
dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu
II. Hukum
kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele
III. Hukum
Kekayaan
Hak-hak kekayaan terbagi atas
hak-hak yang berlaku bagi setiap orang (Hak Mutlak), dan hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau pihak tertentu (Hak Perseorangan)
IV. Hukum
Warisan
Mengatur tentang benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu, Hukum Warisan mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Daftar Pustaka
CHRISTELLA SUTJIADI
2 EB 28
22214378
TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
No comments:
Post a Comment