ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi adalah
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan
Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra
Revolusi Industri
2. Masa
Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun
1900 – 1930
4. Tahun
1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah
profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam
bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994)
menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang
lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996).
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo,
2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara
disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma
dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional
seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan
karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan
Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Integritas
Prinsip
integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan
jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya
integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan
professional diharuskan tidak boleh terkait dengan pernyataan resmi, laporan,
komunikasi atau informasi lain ketika akuntan meyakini bahwa informasi tersebut
terdapat:
-
Kesalahan material atau pernyataan yang
menyesatkan.
-
Informasi atau pernyataan atau yang dilengkapi
secara sembarangan.
-
Penghilangan atau pengaburan informasi yang
seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
Saat menyadari
bahwa dirinya dikaitkan dengan informasi semacam tersebut, maka akuntan
professional mengambil keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak
dikaitkan dengan informasi tersebut.
2. Objektifitas
Prinsip
objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara
intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
Setiap
anggota diharuskan menunjukkan objektivitasnya dalam berbagai situasi dalam
menjalankan kewajibannya dan menghidari yang dapat mengurangi pertimbangan
professional atau bisnisnya.
Akuntan
professional mungkin dihadapkan pada situasi yang bisa saja mengganggu
objektivitasnya, namun semua anggota tidak akan memberikan layanan professional
jika suatu keadaan atau hubungan menyebabkan terjadi bias atau dapat memberi
pengaruh yang berlebihan pada pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip
kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya
Akuntan Profesional untuk :
-
Memelihara pengetahuan dan keahlian professional
yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien) menerima layanan yang
professional dan kompeten.
-
Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan
professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
“ Jasa profesional
yang berkompeten mensyaratkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan
pengetahuan serta keahlian profesional untuk jasa yang diberikan.”
Kompetensi
dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
-
Pencapaian kompetensi professional
-
Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman
atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program
pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan
memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan
professional.
Ketekunan yang
dimaksud meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai penugasan,
berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
Seorang
akuntan professional mengambil langkah-langkah yang rasional untuk menjamin
bahwa anggota yang bekerja dibawah kewenangannya telah mendapatkan pelatihan
serta pengawasan yang memadai.
4. Kerahasiaan
Prinsip
kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
- Mengungkapkan informasi rahasia yang
diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar
kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan
kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban
secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
- Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan
pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan
professional maupun hubungan bisnis.
Kode etika
profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang
berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini
- Akuntan professional menjaga kerahasian
informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya, sekaligus waspada terhadap
kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja kepada keluarga atau rekan bisnis
terdekat.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan /
diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
- Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor
akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
- Akuntan professional harus mengambil langkah
yang dibutuhkan untuk memastikan, bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang
yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan
professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
- Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip
kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan
antara klien dan akuntan. Ketika akuntan mendapat klien baru, berhak
menggunakan pengalaman dari sebelumnya. Namun demikian akuntan tetap tidak
diperbolehkan mengungkapkan setiap informasi rahasia yang diperoleh dari
hubungan professional atau bisnis sebelumnya.
5. Perilaku
Profesional
Prinsip
perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi.
Dalam upaya
memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaan, akuntan professional sangat
tidak dianjurkan mencemarkan nama baik profesi. Akuntan wajib mempunyai sikap
jujur dan dapat dipercaya, serta tidak melakukan hal-hal diantaranya:
- Mengakui dengan berlebihan mengenai jasa yang
ditawarkan, pengelaman yang diperoleh, kualifikasi yang dimiliki.
- Membuat referensi yang menjatuhkan atau membuat
perbandingan tanpa bukti kepada pekerjaan pihak lain.
6. Tanggung
Jawab Profesi
Seorang
Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua
kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai
jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan
masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
7. Standar
Teknis
Setiap
anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus
sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan
professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi
kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar yang
harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia), International
Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan
dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan
Publik
Anggota
akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
public, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.
Salah satu
ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi
akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia
bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan
obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Tugas
terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik
terhadap profesi akuntan.
APLIKASI
KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada
akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak
berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang
gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para
akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008),
kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di
dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan
sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam
kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang
meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi
aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk
untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi
akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan
publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata
untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk
kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode
etik.
Akuntan tidak independen apabila
selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa
non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan
dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan
audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan
kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1.
Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap
jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2.
Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh
membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya
benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain
secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau
pertimbangan bisnis.
3.
Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional,
Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara
pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja
menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan,
perundang-undangan, dan teknik terkini.
4.
Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan
profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun
kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak
dan professional untuk mengungkapkan.
5.
Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan
yang dapat mendeskreditkan profesi.
Referensi:
https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan
http://nelo-neloli.blogspot.co.id/2011/10/etika-profesi-akuntansi.html
CHRISTELLA SUTJIADI
4EB28
22214378
ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
CHRISTELLA SUTJIADI
4EB28
22214378
ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
No comments:
Post a Comment