Dilansir dari myjoyonline.com (Oktober 2014), mantan akuntan Adom Limited, sebuah perusahaan konstruksi di Sunyani, wilayah Brong-Ahafo, Ghana dan manajer Zenith Bank cabang Sunyani telah dipenjara oleh pengadilan tinggi Sunyani atas kasus pencurian dan pencucian uang sejumlah GH₵ 4,582,130 milik perusahaan konstruksi. Para tersangka adalah John Cobbina (32, akuntan) dan Eugene Amoako (38, manajer cabang Bank).
Uang itu, menurut laporan polisi,
dibayar oleh klien ke rekening perusahaan di bank, tetapi Cobbina, dengan
bantuan dari Eugene, mengalihkan uang ke rekening pribadi Cobbina tanpa sepengetahuan
manajemen perusahaan.
Hal yang dilakukan oleh Cobbina ini
bertentangan dengan kode etik akuntan; integritas dan tanggung jawab profesi,
dimana prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap
lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya.
Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang
sebenarnya. Dengan menutupi kecurangan yang dilakukannya, Cobbina menyalahi
kode etik sebagai akuntan.
Seorang akuntan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang
dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa
professional mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi. Cobbina telah menyalahi kepercayaan perusahaan terhadap jasa
professionalnya dengan melakukan tindak pencurian serta pencucian uang.
Atas saran dari Jaksa Agung,
keduanya didakwa dengan pelanggaran pencucian uang dan konspirasi pencurian.
Cobbina dan Eugene masing-masing dihukum 25 dan 15 tahun penjara.
Referensi :
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap
CHRISTELLA SUTJIADI
4EB28
22214378
ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
CHRISTELLA SUTJIADI
4EB28
22214378
ETIKA PROFESI AKUNTANSI #
No comments:
Post a Comment