Friday, September 29, 2017

SOFTSKILL -- Penulisan 1 - Isu Etika Profesi Akuntansi (Ghana)


Dilansir dari myjoyonline.com (Oktober 2014), mantan akuntan Adom Limited, sebuah perusahaan konstruksi di Sunyani, wilayah Brong-Ahafo, Ghana dan manajer Zenith Bank cabang Sunyani telah dipenjara oleh pengadilan tinggi Sunyani atas kasus pencurian dan pencucian uang sejumlah GH₵ 4,582,130 milik perusahaan konstruksi. Para tersangka adalah John Cobbina (32, akuntan) dan Eugene Amoako (38, manajer cabang Bank).

Uang itu, menurut laporan polisi, dibayar oleh klien ke rekening perusahaan di bank, tetapi Cobbina, dengan bantuan dari Eugene, mengalihkan uang ke rekening pribadi Cobbina tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan.

Hal yang dilakukan oleh Cobbina ini bertentangan dengan kode etik akuntan; integritas dan tanggung jawab profesi, dimana prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Dengan menutupi kecurangan yang dilakukannya, Cobbina menyalahi kode etik sebagai akuntan.

Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa professional mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. Cobbina telah menyalahi kepercayaan perusahaan terhadap jasa professionalnya dengan melakukan tindak pencurian serta pencucian uang.

Atas saran dari Jaksa Agung, keduanya didakwa dengan pelanggaran pencucian uang dan konspirasi pencurian. Cobbina dan Eugene masing-masing dihukum 25 dan 15 tahun penjara.












Referensi :


No comments:

Post a Comment