Wednesday, January 31, 2018

SOFTSKILL -- Kode Etik Profesi Akuntansi

KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi didefinisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Etika menurut K. Bertens adalah sebagai apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral. Dengan kata lain etika dalam sudut pandang praksis berarti moral atau moralitas: apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan, dan sebagainya. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran dan bisnis. Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip-prinsip, Peraturan Etika, Dan Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.

RANGKUMAN
Menurut International Federation of Accountants (IFAC) Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a) Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b) Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
c) Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian professional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguhsungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d) Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Kode etik menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) :
a) Tanggung jawab. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b) Kepentingan publik. Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
d) Objektivitas dan kemandirian, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e) Kehati-hatian. Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan konpetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f) Lingkup dan sifat pelayan. Seorang anggota dalam praktik publik harus mematuhi Prinsip Pedoman Perilaku Profesional dalam menentukan cakupan dan sifat layanan yang akan diberikan.

Kode Etik Akuntan Profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi seluruh Handbook of the Code Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of the International Federation of Accountants (IESBA-IFAC). Bagian yang tidak diadopsi hanya paragraph 100.4 tentang penggunaan kata ‘shall’ di mana dalam Bahasa Indonesia tidak mengenal tingkatan kewajiban.

Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen yang bersangkutan. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh IAI. Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.





download file di sini









DAFTAR PUSTAKA


American Institute of Certified Public Accountants. “AICPA Code of Professional Conduct”. Diakses 30 Desember 2017. http://pub.aicpa.org/codeofconduct/Ethics.aspx#
Ikatan Akuntan Indonesia. “Kode Etik Akuntan Profesional”. Diakses 30 Desember 2017. http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_publikasi/KODE_ETIK_2016.pdf
International Federation of Accountants. “Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2013 Edition”. Diakses 30 Desember 2017. https://www.ifac.org/publications-resources/2013-handbook-code-ethics-professional-accountants

No comments:

Post a Comment