KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi didefinisikan sebagai pegangan
umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.
Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional
yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu
yang menyediakan layanan tersebut.
Etika menurut K. Bertens adalah sebagai apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak
sesuai dengan nilai dan norma moral. Dengan kata lain etika dalam sudut pandang praksis
berarti moral atau moralitas: apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas
dilakukan, dan sebagainya. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku
berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus
berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan
berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai
hukum, kedokteran dan bisnis. Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang
profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan
perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari: Prinsip-prinsip,
Peraturan Etika, Dan Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
RANGKUMAN
Menurut International Federation of Accountants (IFAC) Akuntan Profesional
mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a) Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan
bisnis.
b) Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang
tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan
profesional atau bisnis.
c) Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
professional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguhsungguh
dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d) Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil
hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali
terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau professional untuk
mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan
pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan
menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
Profesional.
Kode etik menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) :
a) Tanggung jawab. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,
anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b) Kepentingan publik. Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
d) Objektivitas dan kemandirian, Seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam
fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e) Kehati-hatian. Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan konpetensi dan
kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan.
f) Lingkup dan sifat pelayan. Seorang anggota dalam praktik publik harus mematuhi
Prinsip Pedoman Perilaku Profesional dalam menentukan cakupan dan sifat layanan
yang akan diberikan.
Kode Etik Akuntan Profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
mengadopsi seluruh Handbook of the Code Ethics for Professional Accountants 2016 Edition
yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of the
International Federation of Accountants (IESBA-IFAC). Bagian yang tidak diadopsi hanya
paragraph 100.4 tentang penggunaan kata ‘shall’ di mana dalam Bahasa Indonesia tidak
mengenal tingkatan kewajiban.
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen yang bersangkutan. Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh IAI.
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut
atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap
memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang
dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh
pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya
sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
download file di sini
DAFTAR PUSTAKA
American Institute of Certified Public
Accountants. “AICPA Code of Professional Conduct”. Diakses 30 Desember 2017. http://pub.aicpa.org/codeofconduct/Ethics.aspx#
Ikatan Akuntan Indonesia. “Kode Etik Akuntan Profesional”. Diakses
30 Desember 2017. http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_publikasi/KODE_ETIK_2016.pdf
International Federation of Accountants. “Handbook of the Code of
Ethics for Professional Accountants 2013 Edition”. Diakses 30 Desember 2017. https://www.ifac.org/publications-resources/2013-handbook-code-ethics-professional-accountants
No comments:
Post a Comment