Saturday, May 23, 2020

PKN - Piagam ASEAN


Piagam ASEAN adalah anggaran dasar bagi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Dokumen ini telah diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.
Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada KTT ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur. Kemudian, sepuluh tokoh penting ASEAN dari masing-masing negara anggota (disebut ASEAN Eminent Persons Group; Indonesia diwakili oleh Ali Alatas) ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada KTT ASEAN ke-12 di CebuFilipina, Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" ("non-interference policy") yang menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan HAM.

Ratifikasi Piagam ASEAN
Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang MaiThailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan).
Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Negara Anggota
Tanggal Ratifikasi
oleh Pemerintah
Penyerahan
Instrumen Ratifikasi
Disetujui oleh
18 Desember 2007
7 Januari 2007
Perdana Menteri
31 Januari 2008
15 Februari 2008
Sultan
14 Februari 2008
20 Februari 2008
Menteri Luar Negeri
14 Februari 2008
20 Februari 2008
Perdana Menteri
25 Februari 2008[1]
18 April 2008
Majelis Nasional
14 Maret 2008
19 Maret 2008
Menteri Luar Negeri
21 Juli 2008
21 Juli 2008[2]
Menteri Luar Negeri
16 September 2008[1]
14 November 2008[2]
Parlemen
7 Oktober 2008[3]
12 November 2008[2]
Senat
21 Oktober 2008[4]
13 November 2008[2]
DPR




1.      Proses Penyusunan Piagam ASEAN
Diawali dengan pembentukan Eminent Persons Group (EPG) KTT Kuala Lumpur
a.       Pembentukan the High Level Task Force:
-          (HLTF) on the Drafting of the ASEAN
-          Charter untuk menyusun dan menyelesaikan draft ASEAN Charter
b.      Sumber penyusunan draft piagam didasarkan pada:
-          Arahan para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN
-          Rekomendasi Eminent Persons Group (EPG)
-          Arahan para Menlu ASEAN
-          Masukan pemangku kepentingan di ASEAN
c.       Telah diselenggarakan 13 kali pertemuan HLTF dan 3 kali konsultasi dengan para Menlu ASEAN untuk meminta arahan

2.      Tujuan dari piagam ASEAN adalah:
a.       Sebagai pijakan hukum bagi ASEAN yang diakui secara internasional
b.      Memastikan kembali tujuan dan prinsip dasar ASEAN
c.       Memastikan mekanisme penyelesaian sengketa antara Negara-negara anggota ASEAN
d.      Memperkuat kerjasama ASEAN

3.      Pokok-pokok isi piagam ASEAN
Piagam ASEAN terdiri dari Preambule, 13 bab dan 55 pasal, memuat:
a.       Tujuan dan prinsip
b.      Hak dan kewajiban anggota
c.       Struktur dan fungsi kelembagaan ASEAN
d.      Badan-badan yang diasosiasikan dengan ASEAN
e.       Kekebalan dan hak-hak istimewa
f.        Mekanisme dan proses pengambilan keputusan
g.      Penyelesaian sengketa
h.      Masalah anggaran dan keuangan
i.        Hubungan eksternal

4.      Piagam ASEAN memuat:
a.       Prinsip-prinsip demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM termasuk pembentukan Badan HAM ASEAN
b.      Konsep regional resilence dan prinsip somprehensive security dimana untuk memperkuat pertahan regional diperlukan kerja sama erat di bidang politik, keamanan, ekonomi dan social budaya
c.       Penekanan pada kedaulatan dan integritas territorial serta tidak menggunakan wilayah ASEAN untuk upaya yang mengancam kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara
d.      Penekanan pada perlunya melakukan konsultasi untuk masalah-masalah yang secaraserius mempunyai dampak pada kepentingan bersama ASEAN
e.       Pembentukan “single market” dan “production base” serta upaya memfasilitasi arus perdagangan, investasi, modal pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja. Dalam penggunaan istilah tenaga kerja, tidak laghi dibatasi pada tenaga kerja yang terampil (skilled labour)
f.        Adanya rumusan mengenai pelanggaran serius dan ketidakpatuhan terhadap piagam (serious breach of the Charter and non-compliance) dimana tindakan yang akan diambil akan diputuskan oleh KTT ASEAN
g.      Upaya memperkuat organisasi ASEAN, antara lain dengan memperkuat peran badan-badan ASEAN yang sudah ada, seperti Sekretariat ASEAN di Jakarta serta pembentukan badan baru, yaitu Committee of Permanent Representatives yang terdiri dari wakil tetap Negara ASEAN pada tingkat duta besar yang berkedudukan di Jakarta

No comments:

Post a Comment