Piagam ASEAN adalah anggaran dasar bagi
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Dokumen ini telah diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.
Secara formal, rencana
pembuatan draf dicanangkan pada KTT ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005
di Kuala Lumpur. Kemudian, sepuluh tokoh
penting ASEAN dari masing-masing negara anggota (disebut ASEAN Eminent Persons
Group; Indonesia diwakili oleh Ali Alatas)
ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada KTT
ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina, Januari 2007, beberapa
proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN
bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan
Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah
masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama 2007. Dalam proses ini kebijakan
"tidak campur tangan" ("non-interference policy") yang
menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk
badan urusan HAM.
Ratifikasi
Piagam ASEAN
Naskah Piagam ASEAN telah
disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala
pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini
berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya
sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan
berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan
kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan).
Sejak tanggal 21 Oktober
2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum
pada tabel berikut.
Negara Anggota
|
Tanggal Ratifikasi
oleh Pemerintah |
Penyerahan
Instrumen Ratifikasi |
Disetujui oleh
|
18 Desember 2007
|
7 Januari 2007
|
Perdana
Menteri
|
|
31 Januari 2008
|
15 Februari 2008
|
Sultan
|
|
14 Februari 2008
|
20 Februari 2008
|
Menteri
Luar Negeri
|
|
14 Februari 2008
|
20 Februari 2008
|
Perdana
Menteri
|
|
18 April 2008
|
Majelis
Nasional
|
||
14 Maret 2008
|
19 Maret 2008
|
Menteri
Luar Negeri
|
|
21 Juli 2008
|
Menteri
Luar Negeri
|
||
Parlemen
|
|||
Senat
|
|||
DPR
|
1. Proses Penyusunan Piagam ASEAN
Diawali dengan pembentukan Eminent Persons Group (EPG) KTT Kuala Lumpur
a.
Pembentukan the High Level Task Force:
-
(HLTF) on the Drafting of the ASEAN
-
Charter untuk menyusun dan menyelesaikan draft ASEAN Charter
b.
Sumber penyusunan draft piagam didasarkan pada:
-
Arahan para Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN
-
Rekomendasi Eminent Persons Group (EPG)
-
Arahan para Menlu ASEAN
-
Masukan pemangku kepentingan di ASEAN
c.
Telah diselenggarakan 13 kali pertemuan HLTF dan 3 kali konsultasi
dengan para Menlu ASEAN untuk meminta arahan
2.
Tujuan dari piagam ASEAN adalah:
a.
Sebagai pijakan hukum bagi ASEAN yang diakui secara internasional
b.
Memastikan kembali tujuan dan prinsip dasar ASEAN
c.
Memastikan mekanisme penyelesaian sengketa antara Negara-negara anggota
ASEAN
d.
Memperkuat kerjasama ASEAN
3.
Pokok-pokok isi piagam ASEAN
Piagam ASEAN terdiri dari Preambule, 13 bab dan 55 pasal, memuat:
a.
Tujuan dan prinsip
b.
Hak dan kewajiban anggota
c.
Struktur dan fungsi kelembagaan ASEAN
d.
Badan-badan yang diasosiasikan dengan ASEAN
e.
Kekebalan dan hak-hak istimewa
f.
Mekanisme dan proses pengambilan keputusan
g.
Penyelesaian sengketa
h.
Masalah anggaran dan keuangan
i.
Hubungan eksternal
4.
Piagam ASEAN memuat:
a.
Prinsip-prinsip demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM
termasuk pembentukan Badan HAM ASEAN
b.
Konsep regional resilence dan prinsip somprehensive security dimana
untuk memperkuat pertahan regional diperlukan kerja sama erat di bidang
politik, keamanan, ekonomi dan social budaya
c.
Penekanan pada kedaulatan dan integritas territorial serta tidak
menggunakan wilayah ASEAN untuk upaya yang mengancam kedaulatan dan integritas
wilayah suatu negara
d.
Penekanan pada perlunya melakukan konsultasi untuk masalah-masalah yang
secaraserius mempunyai dampak pada kepentingan bersama ASEAN
e.
Pembentukan “single market” dan “production base” serta upaya
memfasilitasi arus perdagangan, investasi, modal pergerakan pelaku usaha dan
tenaga kerja. Dalam penggunaan istilah tenaga kerja, tidak laghi dibatasi pada
tenaga kerja yang terampil (skilled labour)
f.
Adanya rumusan mengenai pelanggaran serius dan ketidakpatuhan terhadap
piagam (serious breach of the Charter and non-compliance) dimana tindakan yang
akan diambil akan diputuskan oleh KTT ASEAN
g.
Upaya memperkuat organisasi ASEAN, antara lain dengan memperkuat peran
badan-badan ASEAN yang sudah ada, seperti Sekretariat ASEAN di Jakarta serta
pembentukan badan baru, yaitu Committee of Permanent Representatives yang
terdiri dari wakil tetap Negara ASEAN pada tingkat duta besar yang berkedudukan
di Jakarta
No comments:
Post a Comment