Thursday, December 18, 2014

TULISAN 5 "Bisnis Waralaba"



I.                    PENDAHULUAN
Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba.
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.

II.                  PEMBAHASAN

A.        Definisi Franchise (Waralaba)
 Franchise adalah suatu system distribusi dimna pemlik bisnis yang semi mandiri (terwaralaba) membayar iuran dan royalty kepada induk perusahaan pewaralaba untuk mendapatkan hak menggunakan merek dagang, menjual barang atau jasanya, dan sering kali menggunakan format dan system bisnisnya. 
 Menurut David J.Kaufmann definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor. 
Menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
 Menurut dictionary of business terms
1.     Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2.    Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3.      Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

B.         Unsur-unsur Waralaba

1.         Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2.         Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3.         Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
4.         Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor.
5.         Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

C.         Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
-          Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
-          Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

D.        Kelebihan dan Kekurangan Waralaba

1.         Keuntungan Franchising (waralaba)
-          Bagi para wiraswastawan yang ingin memulai usaha baru akan mendapatkan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas dari pemberi franchise.
-          Penerima franchise diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang
telah ditetapkan.
-          pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam
atau menanggung resiko finansial penting.
-          tiap-tiap penerimaan  hak berdasarkan volume penjualan, organisasi keseluruhan bisa mengadakan pengiklanan besar-besaran untuk memperkuat nama franchise.
-          Penerima franchise individu dapat melakukan promosi di daerah mereka sesuai
dengan persetujuan yang ada.
-          Mendapatkan bantuan modal
-          Profit tinggi karena telah teruji
-          Standarisasi mutu
-          Mendapatkan bantuan manajemen

2.         Kekurangan Franchising
-          Menjadi Independen, terdominasi
-          Tidak mandiri
-          Kreativitas tidak berkembang
-          Rentan terhadap perubahan franchisor

E.         Istilah-Istilah dalam Waralaba
-          Franchise
Franchise (waralaba) adalah suatu strategi pengembangan produk, jasa atau teknologi yang saling berkerjasama secara erat antara perusahaan baik secara hukum maupun financial dan independen yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee ( penerima waralaba).
-          Franchisor
Franchisor(pemberi waralaba) memberikan kepada franchisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.  Franchisor sebagai pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa pertimbangan matang. Franchisor juga memberikan teknik secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
-          Franchisee
Franchisee, dalam memberikan kontribusi keuangan/finansial, baik secara langsung dan tidak langsung, metode dan teknik komersial, prosedur, dsb.
-          Initial service
jasa-jasa pendahuluan
-          Continuing service
jasa terus-menerus
-          Initial fee
biaya  keseluruhan item untuk membuka bisnis
-          Frenchise fee
biaya yag menutupi jasa franchisor
-          Continiung fee
biaya akan jasa frenchisor nantinya yg secara terus-menerus
F.         Dasar Hukum Waralaba
1.    Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2.    Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3.    Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;  berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4.    UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.

Peraturan lain- lain sebagai dasar hukum :
-          Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.  Ketentuan Ketenagakerjaan.
-          Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)).
-          Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
-          Hukum persaingan.
-          Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
-          Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
-          Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
-          Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
-          Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee. 
-          Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

G.        Perkembangan Waralaba
Di Indonesia ada 20 kategori usaha yang sering atau pernah menjadi objek bisnis franchise:
1.          Bidang usaha makanan:
-          Restoran, contoh:  Rumah makan Wapo
-          Makanan siap hidang, contoh: McD. KFC, A&W, Burger King
-          Makanan ringan (es krim, yogurt, baked goods, donat, pastry), contoh: Mama Oven, Hagen daaz, Baskin Robins, J.CO
-          Makanan khusus (speciality foods), contoh: Ayam goreng Solo
2.          Jasa konsultan dan keperluan bisnis
-          Aneka jasa konsultan (business aids and services)
-          Jasa pencarian dan penempatan tenaga kerja (employment services)
-          Periklanan dan direct mail
3.          Jasa pemeliharaan, perbaikan dan kebersihan
-          Pemeliharaan dan perbaikan gedung dan rumah (maintenance, cleanding and sanitation)
-           Jasa kebersihan gedung dan rumah (janitorial, maid and personal services)
-          Jasa pertamanan (lawn garden, agricultural supplies and services)
4.          Jasa pialang pembelian rumah dan penyewaan property, contoh: Ray White, Century 21
5.          Jasa penjualan, pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor.
6.          Toko pengecer keperluan pribadi dan rumah tangga:
-          Toko pengecer barang khusus (speciality retail stores)
-          Toko keperluan sehari-hari (convenience store)
-          Toko pakaian dan sepatu.
7.          Hotel dan tempat penginapan
8.          Kontraktor perumahan dan tempat komercial
9.          Percetakan dan fotocopy
10.      Penjualan dan pemeliharaan perabot rumah tangga seperti home furnishing, retail and repair services)
11.      Penyewaan mobil dan truck
12.      Rekreasi
-          Exercise, sports, entertainment and services
-          Penyewaan video, audio products and services
13.      Penjualan computer dan electronic
14.      Jasa dan produk pemeliharaan kesehatan
15.      Biro perjalanan
16.      Produk dan jasa pendidikan (health aids products and services)
17.      Jasa pengepakan dan pengiriman (package preparation/ shipment/ mail services)
18.      Salon rambut dan kecantikan,
19.      Binatu (laundry and dry cleaning)
20.      Jasa untuk anak (children services)


H.        Langkah Membuat Usaha Waralaba
1.    Membuat Ciri Khas Usaha
Buatlah usaha atau bisnis yang memiliki jati diri. Bisnis yang memiliki jati diri itu adalah bisnis yang memiliki ciri khas atau daya pembeda dibandingkan dengan bisnis lain. Ini syarat utamanya. Meskipun kita latah dengan mengembangkan bisnis franchise, bukan berarti kita bebas meniru begitu saja. Mengeluarkan produk ayam goreng yang digoreng dengan menggunakan minyak goreng adalah tindakan yang tidak bijaksana. Mungkin lebih baik mengeluarkan produk ayam goreng yang digoreng dengan pasir, misalnya.
2.     Membuat Standar Operasi Baku
Supaya dapat dikembangbiakkan dimana-mana dalam waktu cepat, kita harus memiliki standar operasi baku. Kelemahan mayoritas pengusaha UKM adalah membuat standar operasi ini. Tidak sulit membuat standar operasi baku itu. Asalkan kita memahami prosesnya dan mau menuliskan proses itu diatas kertas, jadilah standar operasi baku dalam bentuk yang paling sederhana. Selebihnya kita tinggal mengemas standar operasi baku itu dalam bentuk buku (bisa minta bantuan kepada penulis atau penyusun sistem).
3.    Membuat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Salah satu kelemahan pengusaha UKM adalah jarang yang memproteksi hak intelektualnya, baik karena faktor ketidaktahuan maupun anggapan bahwa mengurus HAKi itu mahal bin ribet karena berkaitan dengan birokrasi. Padahal bisnis franchise itu yang diperjualbelikan adalah HAKI-nya. Jadi segeralah daftarkan merek, paten, hak cipta, tau disain industri pada Ditjen HAKI Depkumham. Biayanya lumayan terjangkau. Anda bisa minta bantuan pada konsultan HAKI yang ada di tiap perguruan tinggi.
4.    Membuat Cara Duplikasi Yang Mudah & Praktis
Salah satu kunci supaya bisnis kita mudah dikembangbiakkan adalah cara duplikasi yang mudah dan praktis. Kita harus menyusun cara supaya orang lain mampu menduplikasi usaha kita secara mudah. Sistem duplikasi ini biasanya terangkum dalam sistem training. Cara membuatnya mudah. Tuliskan saja bagaimana cara orang lain mampu melakukan bisnis kita secara cepat dan tepat.
5.    Membuat Keuntungan Yang Bertumbuh
Bisnis tidak layak dikembangbiakkan jika masih merugi, sehingga satu-satunya cara supaya bisnis tersebut layak dikembangbiakkan adalah dengan membuat keuntungan yang bertumbuh. Keuntungan bertumbuh didapat jika dalam jangka waktu tertentu bisnis kita memiliki kecenderungan mencetak untung terus menerus. Oleh karena itu, jangan segan-segan tetapkan target pendapatan, upayakan selalu mencapai target tersebut, dan selalu naikkan target untuk periode waktu selanjutnya. Begitu seterusnya. Usahakan bisnis tidak mengalami kerugian.
6.    Membuat Supporting Management Yang Berkelanjutan
Salah satu kewajiban franchisor yang sangat penting dalam mengembangbiakkan usahanya adalah memberikan supporting management berkelanjutan selama masa kontrak kepada para franchisee-nya. Begitu usaha kita mulai berkembang, segera benahi internal perusahaan kita. Gunakan organisasi bisnis yang profesional untuk menangani usaha. Tingkatkan terus ketrampilan mereka supaya dapat memberikan supporting management yang dibutuhkan oleh para franchisee.
7.    Membuat Prospektus Bisnis
Jika pada bisnis konvensional kita terbiasa menjual jasa atau barang, maka pada bisnis franchise kita menjual bisnisnya. Disini diperlukan lebih dari sekedar brosur. Kita memerlukan prospektus bisnis supaya calon mitra bisnis kita mampu melihat prospek cerah bisnis tersebut. Cara membuatnya hampir sama dengan membuat proposal bisnis, hanya saja dalam prospektus bisnis biasanya dilampiri dengan laporan keuangan selama beberapa periode tertentu yang menunjukkan perusahaan kita untung. Jika tidak mampu menyusun sendiri prospektus bisnis, kita dapat menggunakan jasa konsultan dengan biaya terjangkau.
8.    Membuat Perjanjian Franchise
Indonesia menganut sistem kebebasan berkontrak. Kita bebas membuat dan menyusun perjanjian kerjasama bisnis. Membuat perjanjian franchise sama seperti membuat perjanjian kerjasama biasa. Dalam perjanjian franchise ada beberapa hal yang khusus diatur, yakni apa jenis HAKI yang di-franchise-kan, apa saja kegiatan usahanya, bagaimana supporting management dilakukan, mana saja wilayah usaha yang diperjanjikan, bagaimana tata cara pembayaran biaya franchise, serta bagaimana kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris jika franchisee meninggal dunia sebelum kontrak franchise berakhir.
9.    Membuat Badan Usaha atau Badan Hukum
Bisnis franchise itu kompleks sehingga membutuhkan organisasi bisnis dalam bentuk badan usaha atau badan hukum. Bentuklah badan usaha atau badan hukum ini. Bisa dalam bentuk CV atau PT. Kita tidak dapat lagi menjalankan bisnis secara perorangan jika ingin difranchisekan.

III.                PENUTUP
Dalam melakukan bisnis waralaba setiap orang harus memiliki pengetahuan tentang Franchising (pewaralabaan). Dari definisi yang telah di jelaskan di atas bahwa Franchising merupakan salah satu konsep dari pemasaran untuk memperluas jaringan usaha secara tepat. Tetapi Franchising bukan merupakan alternatif melainkan suatu cara yang sama kuat, sama strategis dengan cara konvesional untuk mengembangkan usaha yang telah di buat.


Referensi:






CHRISTELLA SUTJIADI
1 EB 31 / 22214378
TUGAS PENGANTAR BISNIS

UNIVERSITAS GUNADARMA 2014

Friday, December 12, 2014

TULISAN 4 "Pasar Modal"


I.                    PENDAHULUAN
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

II.                  PEMBAHASAN
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

                Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
-       Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.   Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.   Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.   Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
-       Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·       Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·       Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·       Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
-       Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
-       Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
-       Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·       Memberikan informasi tentang emiten
·       Melakukan penjualan efek kepada investor
-       Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·       Pedagang dalam jual beli efek
·       Sebagai perantara dalam jual beli efek
-       Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
-       Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·       Menilai kekayaan emiten
·       Menganalisis kemampuan emiten
·       Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·       Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·       Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·       Bertindak sebagai agen pembayaran
-       Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1.   Sebagai pedagang efek
2.   Penjamin emisi
3.   Perantara perdagangan efek
4.   Pengelola dana
-       Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
-       Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1.   Membantu emiten dalam rangka emisi
2.   Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.   Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.   Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.   Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Fungsi Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
-       Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
-       Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
-       Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
-       Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
-       Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
-       Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

                Manfaat Pasar Modal
-       Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
·      jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
·      dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
·      tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
·      solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
·      ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

-       Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
·      nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapitalgain
·      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
·      dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
-       Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
-       Perusahaan efek
-       Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
-       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Mekanisme Pasar Modal
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
-       Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
-       Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
-       Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
-       Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
·           Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
·           Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
·           Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
·           Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.

                Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
-       Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
-       Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
-       Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
-       Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
-       Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
-       Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
-       Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
-       Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
-       Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
-       Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.


Undang-Undang Tentang Pasar Modal
Undang-undang tentang pasar modal diatur dalam Undang-Undang Republika Indonesia No. 8 Tahun 1995. Berikut isi UU Pasar Modal dalam tiap bab :
Ketentuan Umum

Badan Pengawas Pasar Modal

Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Reksa Dana

Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif

Profesi Penunjang Pasar Modal

Emiten dan Perusahaan Publik

Pelaporan dan Keterbukaan Informasi

Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam

Pemeriksaan

Penyidikan

Sanksi Administratif

Ketentuan Pidana

Ketentuam Lain-Lain

Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
               
               


III.                PENUTUP
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.




Referensi:








CHRISTELLA SUTJIADI
1EB31/22214378
TUGAS PENGANTAR BISNIS

UNIVERSITAS GUNADARMA 2014