I.
PENDAHULUAN
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan
instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham,
obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti
option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
II.
PEMBAHASAN
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung)
yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis
surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
(Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
- Emiten
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara
lain :
1. Perluasan usaha, modal
yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya
berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin
besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya
adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
- Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga
penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
- Perantara perdagangan
efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah
antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat
berharga (securities company)
Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
1. Sebagai pedagang efek
2. Penjamin emisi
3. Perantara perdagangan
efek
4. Pengelola dana
- Perusahaan pengelola
dana (investment company)
Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari
2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi
efek.
Kantor yang membantu
para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1. Membantu emiten dalam
rangka emisi
2. Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun
daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi Pasar Modal
Secara umum,
fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
-
Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
-
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka
waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian
dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena
itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
-
Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya
tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan
akan meningkat.
-
Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
-
Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden
yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan
negara.
-
Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan
volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
Manfaat Pasar Modal
-
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal
memiliki beberapa manfaat, antara lain:
· jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
· dana tersebut dapat diterima sekaligus
pada saat pasar perdana selesai
· tidak ada convenant sehingga
manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
· solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra
perusahaan
· ketergantungan emiten terhadap bank
menjadi lebih kecil
- Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
· nilai investasi perkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai kapitalgain
· memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan
bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
· dapat sekaligus melakukan investasi
dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di
Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun
sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga
menjadi Bursa Efek Indonesia
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Mekanisme Pasar Modal
Penawaran Umum
(Go Public)
Secara tahap
awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public)
merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat
berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
-
Mendapatkan dana yang cukup besar bagi
pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut
diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
-
Dengan kepemilikan saham yang tersebar di
masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan
transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
-
Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk
melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
-
Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara
tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut
merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go
public.
·
Tahap persiapan
Perusahaan yang
akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
Penjamin emisi
(under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan
saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
Akuntan publik
(auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan
pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
Penilai, yaitu
pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan
tingkat kelayakannya.
Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari
sisi hukum.
Notaris
bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian,
dan notulensi rapat.
·
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten
melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada
Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau
tidak.
·
Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan
inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen
penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk
memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar
perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk
sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat
membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
·
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham
ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten
dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah
dinyatakan efektif oleh Bapepam.
- Laporan keuangan harus sudah diaudit
oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified
opinion untuk tahun fiskal kemarin.
- Jumlah minimum adalah satu juta lembar
saham.
- Jumlah minimum pemegang saham awal
adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
- Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp.
20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5
miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2
miliar.
- Minimum kapitalisasi setelah penawaran
ke public sebesar Rp. 4 miliar.
- Khusus calon emiten pabrik, tidak
dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL)
dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah
lingkungan).
- Calon emiten tidak sedang dalam
sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Khusus calon emiten bidang
pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15
tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat
izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki
kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah
memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
- Khusus calon emiten yang bidang
usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan
harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
Undang-Undang Tentang Pasar Modal
Undang-undang tentang pasar modal
diatur dalam Undang-Undang Republika Indonesia No. 8 Tahun 1995. Berikut isi UU
Pasar Modal dalam tiap bab :
Ketentuan
Umum
|
|||
Badan Pengawas Pasar Modal
|
|||
Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
|
|||
Reksa Dana
|
|||
Perusahaan
Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
|
|||
Lembaga Penunjang Pasar
Modal
|
|||
Penyelesaian Transaksi Bursa
dan Penitipan Kolektif
|
|||
Profesi Penunjang Pasar
Modal
|
|||
Emiten dan Perusahaan Publik
|
|||
Pelaporan dan Keterbukaan
Informasi
|
|||
Penipuan,
Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
|
|||
Pemeriksaan
|
|||
Penyidikan
|
|||
Sanksi Administratif
|
|||
Ketentuan Pidana
|
|||
Ketentuam Lain-Lain
|
|||
Ketentuan Peralihan
|
|||
Ketentuan Penutup
|
|||
III.
PENUTUP
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara
karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat
digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan
lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi
pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai
dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Referensi:
CHRISTELLA SUTJIADI
1EB31/22214378
TUGAS PENGANTAR BISNIS
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014
No comments:
Post a Comment