1.
Pengertian Konsumen
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2
:
“ Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby
:
“Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
a.
Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
·
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat.
Termasuk pelanggan.
· Pelanggan
adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
· Produk
yang di produksi oleh produsen tertentu.
b.
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
·
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi
secara langsung produk yang diperolehnya;
·
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh
produk untuk memproduksi produk lainnya.
2. Pengertian Perlindungan Konsumen
Sedangkan
pengertian perlindungan konsumen yaitu :
·
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1
butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen”.
·
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab
IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar
arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya
saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
3.
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum
perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum
yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi,
kesimpulan dari pengertian–pengertian di atas adalah bahwa Hukum Perlindungan
Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum
atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
B.
AZAS DAN TUJUAN
1.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan
pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari
Perlindungan ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
2.
Azas Perlindungan Konsumen
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
C.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
1.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya
bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban
konsumen, antara lain :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
· Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
D.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
1.
Hak Pelaku Usaha
Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
·
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan
·
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan
konsumen adalah:
·
beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
·
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
·
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
·
memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
E.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang :
a.
Tidak sesuai dengan :
·
standar yang dipersyaratkan;
·
peraturan yang berlaku;
·
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang
sebenarnya.
b.
Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label,
etiket dan keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut
:
·
berat bersih;
·
isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
·
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
·
mutu, tingkatan, komposisi;
·
proses pengolahan;
·
gaya, mode atau penggunaan tertentu;
·
janji yang diberikan;
c.
Tidak mencantumkan :
·
tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
·
informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa
indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e.
Tidak memasang label/membuat penjelasan yang
memuat:
·
Nama barang;
·
Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
·
Tanggal pembuatan;
·
Aturan pakai;
·
Akibat sampingan;
·
Nama dan alamat pelaku usaha;
·
Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan
harus dipasang atau dibuat
f.
Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama
sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
2.
Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
barang dan/atau jasa :
a.
Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang
tersebut :
·
Telah
memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu,
sejarah atau guna tertentu.
·
Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat,
berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.
Secara tidak benar dan seolah-olah barang
dan/atau jasa tersebut :
·
Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris
tertentu.
·
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi.
·
Telah tersedia bagi konsumen.
c.
Langsung/tidak langsung merendahkan barang
dan/atau jasa lain.
d.
Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman,
tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
f.
Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah
tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.
Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan
maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.
Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa
lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa
pelayanan kesehatan.
3.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk
diperdagangkan dilarang mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan
tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.
Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah
menarik yang ditawarkan.
b.
Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi
atas barang dan/atau jasa.
c.
Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau
jasa.
4.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas
waktu dijanjikan.
b.
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau
menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang
dijanjikan.
5.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang
melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada
konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6.
Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang,
dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat
tersembunyi.
b.
Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.
Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam
jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.
Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
F.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pengertian
tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk
adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke
dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang
melekat pada produk
tersebut.“
Di dalam
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga)
pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan
konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai
berikut:
1.
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat
mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang
sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.”
G.
SANKSI –
SANKSI
Sanksi Bagi
Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen:
1.
Sanksi Perdata :
a.
Ganti rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang atau
·
Penggantian barang atau
·
Perawatan kesehatan, dan/atau
·
Pemberian santunan
b.
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK
jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
2.
Sanksi Pidana :
Kurungan :
·
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000
(dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf
a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)
huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman
tambahan , antara lain :
·
Pengumuman keputusan Hakim
·
Pencabuttan izin usaha;
·
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
·
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
·
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat .
DAFTAR PUSTAKA
Kartika S,Elsi dan Advendi. Hukum
Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi). Grasindo
Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M.
dan Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra.
Wacana Media
http://tantipuspita.blogspot.co.id/2012/05/1.html
CHRISTELLA SUTJIADI
2 EB 28
22214378
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
No comments:
Post a Comment