Hukum Dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
Hukum perdata merupakan
hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex
specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka
dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis,
artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang
yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
B.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Pengusaha (pemilik
perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan,
misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
2.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya
agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
C.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA
Kewajiban seorang pengusaha terhadap pekerjanya:
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya.
•
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
•
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan.
•
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
•
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat
/ libur pada hari libur resmi.
•
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
atau lebih.
•
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
Referensi :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://makalahsdk.blogspot.com/2014/11/pengusaha-dan-pembantu-pengusaha.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html
CHRISTELLA SUTJIADI
2 EB 28
22214378
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
No comments:
Post a Comment