Perseroan terbatas (PT) (bahasa
Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
·
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang saham sebuah
perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari
jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang berisiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
·
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan
dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang
tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal.
·
Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan Perseroan
Terbatas:
·
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk
mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT
juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
B.
KOPERASI
Dari anggota untuk anggota. Ungkapan
sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena
seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada
akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan
sebutan demokrasi.
Secara
bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu
'co' dan 'operation'. Co berarti bersama,
dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian
koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum
yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan
produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan
berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Kelebihan koperasi diantaranya :
·
Mengutamakan pelayanan terhadap anggota
(Prioritizing services to members)
·
Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer)
dan terbuka
·
Setiap orang dapat menjadi anggota
koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become
a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
·
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are
determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
·
Tidak ada perbedaan di antara para anggota
dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
·
Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan
jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis
masa depan.
Kelemahan Koperasi diantaranya :
·
Kondisi yang terjadi di lapangan adalah,
persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah
untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
·
Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi
maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi
lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan
mencari laba.
C.
YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7
September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputrimengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
D.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik
negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara.
Manfaat BUMN :
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam
memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau
jasa.
·
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi
penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa
yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta
yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi
komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang
selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Referensi :
CHRISTELLA SUTJIADI
2 EB 28
22214378
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
No comments:
Post a Comment