Tuesday, April 12, 2016

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN 2 -- Anjak Piutang

Bank & Lembaga Keuangan 2
Manajemen Anjak Piutang”



Disusun oleh :

No.
Nama
NPM
1.
Christella Sutjiadi
22214378
2.
Diah Lukimawati
22214955
3.
Felicia Mariska
24214148
4.
Indri Ismayati
25214319
5.
Raudatul Munauwarah
28214955
6.
Rofi Rosdiani
29214771

Kelas :2EB28
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma


Manajemen Anjak Piutang

A.   Sejarah Anjak Piutang di Dunia
Pada 2000 tahun yang lalu, usaha jasa anjak piutang sudah dikenal dan digunakan pertama kali di Mesopotamia. Pertama kali, memang usaha anjak piutang ini masih dalam bentuk yang sederhana. Pihak factor, biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus member perlindungan kredit. Kegiatan ini dikategorikan sebagai general factoring.
Selanjutnya usaha anjak piutang ini mulai berkembang di daratan Eropa, tepatnya di Inggris. Pada saat itu banyak pabrik di Inggris yang menjual barang-barang produksinya kepada Amerika yang merupakan koloni baru Inggris. Namun dalam proses transaksinya, mereka tidak mengetahui siapa pembelinya dan kurang mengetahui bagaimana prosedur penagihannya. Untuk mengatasi masalah ini, perusahaan-perusahaan mengembangkan suatu cara dengan bertindak sebagai perantara dalam kegiatan penjualan tersebut.
Ketika terjadi revolusi industri pada akhir abad ke 18, peran factor mengalami perubahan. Factor mulai digunakan oleh pabrik-pabrik tekstil di Inggris dalam melakukan penilaian untuk menentukan kelayakan kredit nasabahnya yang berasal dari Amerika. Perkembangan peran tersebut berlanjut dengan pembelian faktur-faktur pabrik tekstil Inggris oleh pihak factor yang selanjutnya diuangkan pada saat jatuh tempo. Kegiatan transaksi jual beli faktur ini mengalami perkembangan yang pesat.
Amerika Serikat merupakan negara yang mengembangkan bisnis anjak piutang dan memulainya dengan membiayai industri tekstil yang merupakan bagian dari kegiatan bank. Selanjutnya usaha tersebut berkembang menjadi badan usaha sendiri yaitu kegiatan anjak piutang. Usaha anjak piutang kemudian menyebar dan berkembang di wilayah Eropa.Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha anjak piutang di Amerika. Di negara-negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai pada tahun 1960-an dan di negara-negara tertentu baru ada pada dekade 1970-an.
Factoring yang dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat  tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, Afrika Selatan,  Negara-negara ASEAN,Hong Kong dan berbagai Negara lainnya. Sedangkan untuk kawasan Asia Tenggara, anjak piutang pertama kali di perkenalkan di Singapura di pertengahan tahun 70-an. Sedangkan di Malaysia kegiatan anjak piutang dimulai pada tahun 1981.

B.   Sejarah Anjak Piutang di Indonesia
Di Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988 danKeputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.l3/1988 tanggal 20 Desember 1988. Secara formal, pada awal perkembangan usaha anjak piutang di Indonesia belum begitu popular. Namun, kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988. Dalam Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan tersebut merupakan usaha pemerintah dalam memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat dan menjadikan usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayaan, yang juga dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Pengenalan usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.
Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Namun karena kegiatan anjak piutang ini memiliki ciri tersendiri dan berlainan dengan proses pembiayaan dalam bentuk pernberian kredit, di samping volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah baik dengan mendirikan perusahaan murni anjak piutang maupun dengan mendirikan perusahaan multipembiayaan atau multi finance company. Beberapa bank melakukan kegiatan anjak piutang dengan membentuk badan hukum tersendiri antara lain misalnya Bank Niaga yang mendirikan PT Niaga Factoring dan Bank Internasional Indonesia mendirikan 1311 Finance Center.

C.   Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang dalam bahasa inggris sering disebut sebagai factoring. Anjak Piutang merupakan istilah yang berasal dari gabungan kata ”anjak” yang artinya pindah atau alih dan ”piutang” yang berarti tagihan sejumlah uang. Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana Anjak Piutang berarti pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain.
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak piutang dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Dari definisi tersebut, dapat dikemukakan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi:
1.      Pengambil alihan tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lain sesuai dengan kesepakatan.
2.      Mengelola usaha penjualan kredit pada suatu perusahaan.
3.      Penagihan piutang perusahaan klien

D.     Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
1)      Perusahaan Anjak Pitang (Factor)
Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2)      Klien (Supplier)
Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
3)      Nasabah (Customer)
Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Mekanisme anjak piutang ini sebenarnya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.
Gambar 16.1
Untitled-2
Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar 16-2.
Gambar 16.2
Untitled-2
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
1)      Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
2)      Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu meng­imbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, dan fungsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
3)      Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
4)      Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.

E.   Jenis Jenis Anjak Piutang
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menentukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
Ø  Berdasarkan Pemberitahuan
a)      Disclosed/notification
Disclosed factoring (notification factoring) adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
·         menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
·         mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
·         mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
·         memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Untitled-2
Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
1)        Penjualan secara kredit kepada customer (debitor).
2)        Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur­-faktur dan dokumen terkait lainnya.
3)        Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
4)        Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5)        Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6)        Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.

b)      Undisclosed/non notification
Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification fac­toring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.
Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring dapat diikuti pada
Untitled-2
Mekanisme Undisclosed Factoring
Keterangan:
1)      Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2)      Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
3)      Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4)      Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
5)      Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
6)      Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.

Ø  Berdasarkan Penanggungan Risiko
a)      Recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

b)      Without recourse factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.

Ø  Berdasarkan Pelayanan
a)      Full service factoring
Perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.

b)      Finance factoring
Perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

c)      Bulk factoring
Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

d)     Maturity factoring
Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.Misalnya, pembayaran 100% dari total nilai faktur dengan tanggal pembayaran rata-rata dikurangi fee. Apabila total nilai faktur sebesar Rp 10 juta dengan fee sebesar 1,5%, maka jumlah yang dibayarkan perusahaan anjak piutang pada suatu periode rata-rata adalah Rp. 10 juta (0,015% x Rp 10 juta) = Rp 9.850.000. Jumlah tersebut akan dibayarkan pada hari ke 40. Perhatikan Tabel 16-1 sebagai ilustrasi.
Tabe116-1
Pembayaran Rata rata Jatub Tempo Faktur
(dalam ribuan ruplah)
Untitled-2
Tanggal Pembayaran Rata rata = 200 : 5 = 40 hari
e)      Domestic factoring
Domestic factoring yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

f)       International factoring
Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.

Ø  Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
a)      Advanced payment
Advanced payment yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre­payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
b)      Maturity
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
c)      Collection
yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

F.    Peran Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Masalah yang timbul dalam usaha pada prinsipnya berkaitan dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran akibat kurangnya sumberdaya manusia yang cukup berpengalaman, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan, kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan semakin menyulitkan perusahaan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan. Selanjutnya pada saat kegiatan usaha mengalami peningkatan dengan naiknya volume penjualan secara cepat, telah menimbulkan masalah lain yaitu masalah administrasi penjualan. Karena dalam kenyataannya banyak perusahaan selama ini hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan, sementara kemampuan dalam mengelola penjualan secara kredit adalah terbatas. Hal ini menyebabkan perusahaan akan mengalami masalah piutang macet yang jelas, akan sangat mempengaruhi kelancaran arus kasnya.
Dalam mengatasi kendala yang dialami oleh dunia usaha, nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit. Di samping itu dengan didukung tenaga-tenaga yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, perusahaan anjak piutang dapat membantu mengatasi kesulitan dalam bidang pengelolaan kredit. Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikan oleh perusahaan anjak piutang dalam rangka peningkatan kemampuan dunia usaha sebagai berikut:
  • Menurunkan biaya produksi perusahaan.
  • Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan klien.
  • Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
  • Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
  • Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
  • Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.

G.    Proses Anjak Piutang Untuk Tagihan Dan Promes         
a)      Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah. Tagihan tersebut selanjutnya dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambilalihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer) di mana pada saat tagihan jatuh tempo, pembeli membayar utangnya langsung kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar 16-5.
Gambar 16-5
ProsesAnjakPiutang untuk Tagihan
Keterangan:
1)      Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2)      Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3)      Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4)      Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5)      Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
6)      Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7)      Pelunasan utang oleh pembeli.
b)     Proses Anjak Piutang untuk Promes
Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak pitttang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar 16-6.
Gambar 16-6
Proses Anjak Plutang untuk Promes
Keterangan:
1)      Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
2)      Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepadasupplier.
3)      Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4)      Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5)      Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6)      Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.

H.  Jasa-Jasa Anjak  Piutang
1.      Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse. Dalam hal with recourse factoring, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka risiko terjadinya kemacetan atas piutang (tagihan) ditanggung oleh klien atau supplier. Sebaliknya, dalam without recourse factoring, perusahaan anjak piutang yang akan mengambil risiko kemacetan piutang.
Dalam pengambilan keputusan mengenai dasartransaksi anjak piutang yang mana yang akan dilaku­kan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadi­nya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer). Apabila kemungkinannya akan terjadi risiko piutang macet, perusahaan anjak piutang hanya akan bersedia melakukan kontrak atas dasar with recourse factoring.

2.      Jasa Non-pembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
·         Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
·         Sales ledger administration atatt sales accounting.
·         Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa peng­awasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
·         Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Dengan demikian klien tidak lagi perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi perusahaannya sehingga dapat melakukan kegiatan usahanya secara lebih efisien. Selanjutnya dalam melakukan fungsinya sebagai credit department bagi klien, perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
·         Credit standing para nasabah (customer).
·         Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
·         Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
·         Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.

I.      Biaya Anjak  Piutang
Biaya biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Besarnya biaya anjak piutang tersebut pada prinsipnya sangat dipengaruhi oleh beban kerja dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang yang tercermin dari jumlah dokumen atau faktur yang diserahkan klien, frekuensi perselisihan dagang yang terjadi, volume jangka waktu dan syarat-syarat penjualan kredit yang berlaku. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2,0%-3,0% p.a. di atas prime rate.
Biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas anjak piutang sekurang-kurangnya terdiri atas 2 (dua) macam biaya yaitu:
·         Service charge
Service charge/fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
·         Discount Charge
Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan.  Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.

J.     ManfaatAnjak Piutang
a)      Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien. Hampir semua perusahaan anjak piutang telah memiliki sistem komputerisasi yang memadai, laporan yang akurat dan selalu tepat waktu yang disampaikan perusahaan anjak piutangakan sangat membantu perusahaan klien.

b)      Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.

c)      Memperbaiki sistem penagihan
Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untukdibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan custonrer.

d)     Membantu memperlancar modal kerja
Dalam penjualan kredit dibutuhkan kelancaran arus kas untuk mempertahankan kesinambungan jadwal produksi. Terhambatnya proses produksi akibat kurangnya modal kerja akan merusak reputasi klien. Dengan anjak piutang, setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur pada prinsipnya dapat mempercepat proses untuk mendapatkan uang tunai dengan cara memanfaatkan jasa anjak piutang (memperpendek siklus produksi). Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur dapat dijelaskan dalam Gambar 16-7.
Untitled-2
Gambar 16-7
Manfaat Aujak Piutang dan Slklus Manufaktur
Keterangan:
1)      Pemrosesan bahan mentah sesuai dengan klasifikasi produk.
2)      Barang setengahjadi selanjutnya diproses selesai untukdikirimkan kepada nasabah.
3)      Penjualan dilakukan secara kredit.
4)      Alternatif imtuk memperoleh uang tunai melalui fasilitas anjak piutang tanpa perlu menunggu jatuh temponya piutang yang biasanya berkisar antara 1-3 bulan.
5)      Siklus produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.

e)      Meningkatkan kepercayaan
Karena dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan discount yang lebih menarik.

f)       Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.

K.  Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang     
1.      Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari yang berarti bahwa setelah penyerahan barang kepada pembeli, si penjual harus menunggu sampai waktu penjualan kredit tersebut jatuh tempo, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian jual beli, untuk memperoleh uang tunai. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Untuk mengatasi adanya kesenjangan waktu pembayaran penjualan kredit tersebut jasa perusahaan anjak piutang dapat dimanfaatkan. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Selanjutnya apabila penjual atau supplier menggunakan jasa jasa anjak piutang untuk transaksi perdagangan dalam negeri, maka mekanisme perdagangan akan melibatkan baik pihak pembeli (customer) maupun perusahaan anjak piutang atau factor yang ilustrasinya dapat diikuti pada Gambar 16-10.
Untitled-2
Mekanisme anjak piutang domestik
Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagai berikut:
·         transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) &(2)
·         klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3)
·         Berdasarkan kopi fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4).
·         Perusahaan anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui (5).
·         Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6).
·         Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak (7).
Dengan demikian klien dapat lebih berkonsentrasi untuk meningkatkan produksi atau melakukan ekspansi pemasaran. Sama halnya dengan customer, mereka cukup berhubungan dengan perusahaan anjak piutang saja dan secara teratur mereka akan menerima laporan tagihan dan perkembangan utang dagangnya, sehingga dapat mengetahui posisi utang dagang dan tanggal jatuh temponya.

2.      Anjak Piutang Internasional
Anjak piutang internasional (export factoring) merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Berbeda halnya dengan transaksi domestic factoring, dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu eksportir, importir, perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan perusahaan anjak piutang importir (import factor). Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar 16-11.

Untitled-2
Gambar 16-I1
Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Mekanisme transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada exportfactor sehubungan dengan rencana ekspornya. Exportfactor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hat ini di Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akan memberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di fac­toring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh importfactor. Selanjutnya apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:
1)      Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir di Jepang. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo.
2)      Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export factor
3)      Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir.
4)      Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor.
5)      Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo.
6)      Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum
7)      Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.
Ø  Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional, pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak piutang intemasional.
·         Manfaat bagi eksportir :
§  Export on open account.
Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
§  Penagihan di luar negeri yang lebih baik.
Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional. Hal tersebut dapat dibayangkan bagaimana klien yang harus melakukan penagihan apabila tidak memiliki pengetahuan atau informasi mengenai kebiasaan-kebiasaan, bahasa, ketentuan-ketentuan atau praktik-praktik perdagangan suatu negara. Melalui jaringan koresponden yang luas, penagihan oleh anjak piutang internasional dilakukan oleh profesional yang terlatih dan berpengalaman. Dengan demikian bukan saja akan lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.
·         Manfaat bagi importir :
§  Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
§  Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghernat biaya.

Ø  Biaya Anjak Piutang Internasional
·         Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.
·         Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.

L.   Perbedaan Anjak Piutang Dengan Kredit Bank
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan proses pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya. Selanjutnya, dapat kita lihat bahwa sesungguhnya pemberian kredit tersebut diberikan oleh supplier kepada pembeli. Hanya proses penagihan piutang tersebut dilimpahkan kepada perusahaan anjak piutang yang sebelumnya telah mengambil alih hak penagihan dari supplier. Berbeda halnya dengan kredit bank, proses kredit tersebut pada dasarnya hanya melibatkan dua pihak yaitu bank clan debitor. Di samping ihi penekanan dalam proses penilaian atau analisis kredit adalah agunan dan prospek usaha debitor di samping prinsip-prinsip kredit lainnya.
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
·         Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
·         Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
·         Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
·         Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
·         Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
·         Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.

Perbedaan dasar dan paling menonjol dari anjak piutang dan kredit bank:
§  Anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
§  Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
§  Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.


















Daftar Pustaka











FILE ASLI

No comments:

Post a Comment