Bank & Lembaga Keuangan 2
“Manajemen Anjak Piutang”
Disusun
oleh :
No.
|
Nama
|
NPM
|
1.
|
Christella Sutjiadi
|
22214378
|
2.
|
Diah Lukimawati
|
22214955
|
3.
|
Felicia Mariska
|
24214148
|
4.
|
Indri Ismayati
|
25214319
|
5.
|
Raudatul Munauwarah
|
28214955
|
6.
|
Rofi Rosdiani
|
29214771
|
Kelas :2EB28
Fakultas
Ekonomi
Jurusan
Akuntansi
Universitas
Gunadarma
Manajemen Anjak Piutang
A.
Sejarah
Anjak Piutang di Dunia
Pada
2000 tahun yang lalu, usaha jasa anjak piutang sudah dikenal dan digunakan
pertama kali di Mesopotamia. Pertama kali, memang usaha anjak piutang ini masih
dalam bentuk yang sederhana. Pihak factor, biasanya bertindak sebagai agen
penjualan yang sekaligus member perlindungan kredit. Kegiatan ini dikategorikan
sebagai general factoring.
Selanjutnya
usaha anjak piutang ini mulai berkembang di daratan Eropa, tepatnya di Inggris.
Pada saat itu banyak pabrik di Inggris yang menjual barang-barang produksinya
kepada Amerika yang merupakan koloni baru Inggris. Namun dalam proses
transaksinya, mereka tidak mengetahui siapa pembelinya dan kurang mengetahui
bagaimana prosedur penagihannya. Untuk mengatasi masalah ini,
perusahaan-perusahaan mengembangkan suatu cara dengan bertindak sebagai
perantara dalam kegiatan penjualan tersebut.
Ketika
terjadi revolusi industri pada akhir abad ke 18, peran factor mengalami
perubahan. Factor mulai digunakan oleh pabrik-pabrik tekstil di Inggris dalam
melakukan penilaian untuk menentukan kelayakan kredit nasabahnya yang berasal
dari Amerika. Perkembangan peran tersebut berlanjut dengan pembelian
faktur-faktur pabrik tekstil Inggris oleh pihak factor yang selanjutnya
diuangkan pada saat jatuh tempo. Kegiatan transaksi jual beli faktur ini
mengalami perkembangan yang pesat.
Amerika
Serikat merupakan negara yang mengembangkan bisnis anjak piutang dan memulainya
dengan membiayai industri tekstil yang merupakan bagian dari kegiatan bank.
Selanjutnya usaha tersebut berkembang menjadi badan usaha sendiri yaitu
kegiatan anjak piutang. Usaha anjak piutang kemudian menyebar dan berkembang di
wilayah Eropa.Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan
usaha anjak piutang di Amerika. Di negara-negara lain usaha ini masih merupakan
industri yang sangat baru, dimulai pada tahun 1960-an dan di negara-negara
tertentu baru ada pada dekade 1970-an.
Factoring yang dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di
Amerika Serikat tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun
1930-an sampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia,
Selandia Baru, Jepang, Korea Selatan, Afrika Selatan, Negara-negara ASEAN,Hong Kong dan berbagai
Negara lainnya. Sedangkan untuk kawasan Asia Tenggara, anjak piutang pertama
kali di perkenalkan di Singapura di pertengahan tahun 70-an. Sedangkan di
Malaysia kegiatan anjak piutang dimulai pada tahun 1981.
B.
Sejarah
Anjak Piutang di Indonesia
Di
Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya
Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988 danKeputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.l3/1988
tanggal 20 Desember 1988. Secara formal,
pada awal perkembangan usaha anjak piutang di Indonesia belum begitu popular. Namun,
kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada
sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988. Dalam Keputusan
Presiden tentang Lembaga Pembiayaan tersebut merupakan usaha pemerintah dalam
memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat dan menjadikan
usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayaan, yang juga
dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Pengenalan usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk
memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Perusahaan
Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat
dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat
melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring),
sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit
card), dan pembiayaan konsumen.
Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak
piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru.
Namun karena kegiatan anjak piutang ini memiliki ciri tersendiri dan berlainan
dengan proses pembiayaan dalam bentuk pernberian kredit, di samping volume
usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank
cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari
dengan membentuk suatu badan hukum terpisah baik dengan mendirikan perusahaan
murni anjak piutang maupun dengan mendirikan perusahaan multipembiayaan atau
multi finance company. Beberapa bank melakukan kegiatan anjak piutang dengan
membentuk badan hukum tersendiri antara lain misalnya Bank Niaga yang
mendirikan PT Niaga Factoring dan Bank Internasional Indonesia mendirikan 1311
Finance Center.
C.
Pengertian
Anjak Piutang
Anjak
piutang dalam bahasa inggris sering disebut sebagai factoring.
Anjak Piutang merupakan istilah yang berasal dari gabungan kata ”anjak” yang
artinya pindah atau alih dan ”piutang” yang berarti tagihan sejumlah uang.
Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana Anjak Piutang berarti
pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain.
Pengertian
perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak piutang dapat didefinisikan sebagai transaksi
pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih
oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada
klien oleh perusahaan factoring (factor).
Kemudian
pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri. Dari definisi tersebut, dapat dikemukakan bahwa
kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Pengambil
alihan tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lain
sesuai dengan kesepakatan.
2. Mengelola
usaha penjualan kredit pada suatu perusahaan.
3. Penagihan
piutang perusahaan klien
D.
Pihak
Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang
terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
1) Perusahaan
Anjak Pitang (Factor)
Factor
adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2) Klien
(Supplier)
Klien
adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
3) Nasabah
(Customer)
Nasabah
adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Mekanisme
anjak piutang ini sebenarnya diawali dari adanya transaksi jual beli barang
atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat
siklus penjualan tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau
debitor.
Gambar
16.1
Selanjutnya,
apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak
piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar 16-2.
Gambar
16.2
Penggunaan
jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara
lain sebagai berikut:
1) Perusahaan
yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.
Perusahaan
anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan
dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
2) Perusahan
baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi
ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat
menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, dan fungsi pengelolaan kredit
diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
3) Perusahaan
klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan
kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk
unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan
menambah biaya operasi.
4) Perusahaan
dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh
perusahaan anjak piutang.
E.
Jenis
Jenis Anjak Piutang
Transaksi
anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan
supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak
piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan
anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas
yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah
mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat
menentukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai
dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas
anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan
dalam berbagai jenis sebagai berikut:
Ø Berdasarkan
Pemberitahuan
a) Disclosed/notification
Disclosed factoring
(notification factoring)
adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan
pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh
tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang
bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan
pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada
perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada
pihak customer dimaksudkan antara lain:
·
menjamin pembayaran langsung
kepada perusahaan anjak piutang.
·
mencegah pihak customer
melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya,
pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
·
mencegah
perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan
anjak piutang.
·
memungkinkan perusahaan
anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
1)
Penjualan secara kredit
kepada customer (debitor).
2)
Kontrak factoring
antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan
penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya.
3)
Pemberitahuan kepada
customer mengenai kontrak factoring.
4)
Pembayaran oleh
perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran
tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar
apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5)
Penagihan oleh
perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6)
Pelunasan utang
customer kepada perusahaan fnctoring.
b) Undisclosed/non
notification
Undisclosed atau juga
disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan
menghadapi risiko.
Transaksi disclosed
atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan
anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait.
Mekanisme undisclosed factoring dapat diikuti pada
Mekanisme Undisclosed Factoring
Keterangan:
1) Penjualan
secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2) Penyerahan
faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai
kontrak anjak piutang.
3) Tembusan
atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4) Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur.
Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang
oleh debitor (customer).
5)
Pada
saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau
klien.
6) Klien
kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang.
Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
Ø Berdasarkan
Penanggungan Risiko
a) Recourse
factoring
Anjak piutang
dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan
dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi
perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with
recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan
kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan
mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas
piutang yang tidak tertagih dari customer.
b) Without
recourse factoring
Anjak piutang
ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung
risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun,
dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya
tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan
yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat
atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer
berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas
dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan
factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
Ø Berdasarkan
Pelayanan
a) Full
service factoring
Perjanjian anjak
piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa
pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan
(sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung
risiko terhadap piutang yang macet.
b) Finance
factoring
Perusahaan anjak
piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung
risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat
penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai
seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien
tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk
menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
c) Bulk
factoring
Jasa factoring
ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan
factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya
hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap
dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan
factoring.
d) Maturity
factoring
Dalam maturity
factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh
pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer
atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor
membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%.
Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam
perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak
lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban
bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat
dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata
jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.Misalnya, pembayaran 100% dari
total nilai faktur dengan tanggal pembayaran rata-rata dikurangi fee. Apabila
total nilai faktur sebesar Rp 10 juta dengan fee sebesar 1,5%, maka jumlah yang
dibayarkan perusahaan anjak piutang pada suatu periode rata-rata adalah Rp. 10
juta (0,015% x Rp 10 juta) = Rp 9.850.000. Jumlah
tersebut akan dibayarkan pada hari ke 40. Perhatikan Tabel 16-1 sebagai
ilustrasi.
Tabe116-1
Pembayaran Rata rata Jatub Tempo Faktur
(dalam ribuan ruplah)
Pembayaran Rata rata Jatub Tempo Faktur
(dalam ribuan ruplah)
Tanggal Pembayaran Rata rata = 200 : 5
= 40 hari
e) Domestic factoring
Domestic
factoring yaitu kegiatan
transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan
debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
f) International
factoring
Anjak piutang
ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang
untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di
masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
Ø Berdasarkan
Pembayaran kepada Klien
a) Advanced
payment
Advanced
payment yaitu transaksi anjak piutang dengan
memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80%
dari nilai faktur.
b) Maturity
transaksi
pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada
saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya
dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih
jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
c) Collection
yaitu transaksi
pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak
piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
F.
Peran
Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Masalah yang
timbul dalam usaha pada prinsipnya berkaitan dengan kurangnya kemampuan dan
terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran akibat kurangnya
sumberdaya manusia yang cukup berpengalaman, yang tentunya akan mempengaruhi
pencapaian target penjualan, kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin
meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas
usaha yang pada gilirannya akan semakin menyulitkan perusahaan memperoleh
tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan. Selanjutnya pada saat
kegiatan usaha mengalami peningkatan dengan naiknya volume penjualan secara
cepat, telah menimbulkan masalah lain yaitu masalah administrasi penjualan.
Karena dalam kenyataannya banyak perusahaan selama ini hanya terkonsentrasi
pada usaha peningkatan produksi dan penjualan, sementara kemampuan dalam
mengelola penjualan secara kredit adalah terbatas. Hal ini menyebabkan
perusahaan akan mengalami masalah piutang macet yang jelas, akan sangat
mempengaruhi kelancaran arus kasnya.
Dalam mengatasi
kendala yang dialami oleh dunia usaha, nampaknya kehadiran lembaga anjak
piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang,
dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan
secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.
Di samping itu dengan didukung tenaga-tenaga yang berpengalaman dan ahli di
bidangnya, perusahaan anjak piutang dapat membantu mengatasi kesulitan dalam
bidang pengelolaan kredit. Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi
pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat yang
dapat diberikan oleh perusahaan anjak piutang dalam rangka peningkatan kemampuan
dunia usaha sebagai berikut:
- Menurunkan
biaya produksi perusahaan.
- Memberikan
fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment
sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan klien.
- Meningkatkan
kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan
transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan
dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan
kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal
kerja.
- Menghilangkan
ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat
diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Mempercepat
proses pertumbuhan ekonomi.
G. Proses Anjak Piutang
Untuk Tagihan Dan Promes
a)
Proses
Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak
piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring
didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan
menengah. Tagihan tersebut selanjutnya dijual kepada perusahaan anjak piutang
dengan kontrak pengambilalihan tagihan dari penjual atau supplier kepada
perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau
pengetahuan pembeli (customer) di mana pada saat tagihan jatuh tempo, pembeli
membayar utangnya langsung kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak piutang
untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar 16-5.
Gambar 16-5
ProsesAnjakPiutang untuk Tagihan
ProsesAnjakPiutang untuk Tagihan
Keterangan:
1) Supplier
(klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang
dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2) Karena
alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada
perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3) Klien
menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan
anjak piutang.
4) Kontrak
persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak
piutang.
5) Pembayaran
kepada klien atas penjualan tagihan.
6) Pada
saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli
(customer).
7) Pelunasan
utang oleh pembeli.
b)
Proses
Anjak Piutang untuk Promes
Proses anjak
piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme
pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli
sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan
kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak pitttang untuk promes tersebut
dapat diikuti pada Gambar 16-6.
Gambar
16-6
Proses Anjak Plutang untuk Promes
Proses Anjak Plutang untuk Promes
Keterangan:
1)
Penjualan
barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
2) Sebagai
bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian
diserahkan kepadasupplier.
3) Supplier
kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak
piutang secara diskonto.
4)
Perusahaan
anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5)
Setelah
jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank
untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6)
Pembayaran
diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.
H. Jasa-Jasa
Anjak Piutang
1.
Jasa Pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang
besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak
anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak
atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without
recourse. Dalam hal with recourse factoring, sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya, maka risiko terjadinya kemacetan atas piutang (tagihan) ditanggung
oleh klien atau supplier. Sebaliknya, dalam without recourse factoring,
perusahaan anjak piutang yang akan mengambil risiko kemacetan piutang.
Dalam
pengambilan keputusan mengenai dasartransaksi anjak piutang yang mana yang akan
dilakukan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan
besarnya risiko terjadinya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah
(customer). Apabila kemungkinannya akan terjadi risiko piutang macet,
perusahaan anjak piutang hanya akan bersedia melakukan kontrak atas dasar with
recourse factoring.
2.
Jasa
Non-pembiayaan
Penyediaan
jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa
untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa
jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain
sebagai berikut:
·
Investigasi kredit
(credit investigation) atau analisis kredit.
·
Sales ledger
administration atatt sales accounting.
·
Pengawasan kredit dan
penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa pengawasan atau
monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan
prosedur penagihannya.
·
Perlindungan terhadap
risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan
terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini
perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya
fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa
jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana
dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi
perusahaan klien. Dengan demikian klien tidak lagi perlu membentuk bagian
kredit tersendiri dalam organisasi perusahaannya sehingga dapat melakukan
kegiatan usahanya secara lebih efisien. Selanjutnya dalam melakukan fungsinya sebagai
credit department bagi klien, perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan
kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
·
Credit standing para
nasabah (customer).
·
Posisi piutang klien
termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan
penjualan kredit pada periode berikutnya.
·
Statement of account
kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan
dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah
dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal
jatuh temponya.
·
Kegiatan penagihan yang
dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan
ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan
klien dengan nasabah.
I.
Biaya
Anjak Piutang
Biaya biaya yang
dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service
charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya
bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk
anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan
untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Besarnya biaya anjak
piutang tersebut pada prinsipnya sangat dipengaruhi oleh beban kerja dan risiko
yang ditanggung oleh perusahaan anjak piutang yang tercermin dari jumlah
dokumen atau faktur yang diserahkan klien, frekuensi perselisihan dagang yang
terjadi, volume jangka waktu dan syarat-syarat penjualan kredit yang berlaku.
Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre
financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga
atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment),
perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2,0%-3,0% p.a. di atas prime
rate.
Biaya yang
timbul dari penggunaan fasilitas anjak piutang sekurang-kurangnya terdiri atas
2 (dua) macam biaya yaitu:
·
Service
charge
Service charge/fee
berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan
penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya
biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah
pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak
piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu
dari nilai faktur.
·
Discount
Charge
Biaya ini secara
langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan
anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam
suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service
charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan
anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.
J.
ManfaatAnjak
Piutang
a)
Membantu administrasi
penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak
piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah
piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang meliputi
administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan
mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban
biaya atas klien. Hampir semua perusahaan anjak piutang telah memiliki sistem
komputerisasi yang memadai, laporan yang akurat dan selalu tepat waktu yang
disampaikan perusahaan anjak piutangakan sangat membantu perusahaan klien.
b)
Membantu beban risiko
(credit inscrrance)
Kadang-kadang
klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena
alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada
nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi
materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata
tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat
dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan
karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
c)
Memperbaiki sistem
penagihan
Apabila suatu
perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut
mengharapkan untukdibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti
perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada
klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi
posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan
anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan custonrer.
d)
Membantu
memperlancar modal kerja
Dalam penjualan kredit dibutuhkan kelancaran arus kas untuk
mempertahankan kesinambungan jadwal produksi. Terhambatnya proses produksi
akibat kurangnya modal kerja akan merusak reputasi klien. Dengan anjak piutang,
setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari
masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk
jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal
tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa
pasarnya.
Manfaat
anjak piutang dalam siklus manufaktur pada prinsipnya dapat mempercepat proses
untuk mendapatkan uang tunai dengan cara memanfaatkan jasa anjak piutang (memperpendek
siklus produksi).
Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur dapat dijelaskan dalam Gambar
16-7.
Gambar 16-7
Manfaat Aujak Piutang dan Slklus Manufaktur
Manfaat Aujak Piutang dan Slklus Manufaktur
Keterangan:
1) Pemrosesan
bahan mentah sesuai dengan klasifikasi produk.
2) Barang
setengahjadi selanjutnya diproses selesai untukdikirimkan kepada nasabah.
3) Penjualan
dilakukan secara kredit.
4) Alternatif
imtuk memperoleh uang tunai melalui fasilitas anjak piutang tanpa perlu
menunggu jatuh temponya piutang yang biasanya berkisar antara 1-3 bulan.
5)
Siklus
produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.
e) Meningkatkan
kepercayaan
Karena dana
bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang
pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik
akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah
secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai
klien dapat memberikan discount yang lebih menarik.
f)
Kesempatan untuk mengembangkan
usaha
Manfaat lain
anjak piutang yang cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang
khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya
ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada
nasabah besar dengan reputasi baik.
K.
Ruang
Lingkup Operasi Anjak Piutang
1.
Anjak
Piutang Domestik
Mekanisme
perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang
lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar
antara 30-90 hari yang berarti bahwa setelah penyerahan barang kepada pembeli,
si penjual harus menunggu sampai waktu penjualan kredit tersebut jatuh tempo,
sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian jual beli, untuk memperoleh uang
tunai. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit
akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi
kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Untuk mengatasi
adanya kesenjangan waktu pembayaran penjualan kredit tersebut jasa perusahaan
anjak piutang dapat dimanfaatkan. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual
untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Selanjutnya
apabila penjual atau supplier menggunakan jasa jasa anjak piutang untuk
transaksi perdagangan dalam negeri, maka mekanisme perdagangan akan melibatkan
baik pihak pembeli (customer) maupun perusahaan anjak piutang atau factor yang
ilustrasinya dapat diikuti pada Gambar 16-10.
Mekanisme anjak piutang domestik
Mekanisme
transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya
dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam
negeri sebagai berikut:
·
transaksi jual beli
barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) &(2)
·
klien menyerahkan pula
kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3)
·
Berdasarkan kopi
fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera
membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4).
·
Perusahaan anjak
piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang
telah disetujui (5).
·
Pihak customer
selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya
kontrak (6).
·
Setelah selesai seluruh
pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada
klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya
telah disepakati dalam kontrak (7).
Dengan demikian klien dapat lebih berkonsentrasi
untuk meningkatkan produksi atau melakukan ekspansi pemasaran. Sama halnya
dengan customer, mereka cukup berhubungan dengan perusahaan anjak piutang saja
dan secara teratur mereka akan menerima laporan tagihan dan perkembangan utang
dagangnya, sehingga dapat mengetahui posisi utang dagang dan tanggal jatuh
temponya.
2.
Anjak
Piutang Internasional
Anjak
piutang internasional (export factoring)
merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas
transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara
lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor
impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil
penjualannya. Berbeda halnya dengan transaksi domestic factoring, dalam anjak
piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu eksportir,
importir, perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan perusahaan
anjak piutang importir (import factor). Dalam transaksi factoring
internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan
tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional
dapat diikuti pada Gambar 16-11.
Gambar 16-I1
Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Mekanisme transaksi
tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan
perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak
eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada exportfactor sehubungan
dengan rencana ekspornya. Exportfactor selanjutnya menghubungi pihak
korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan
dalam hat ini di Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi import factor.
Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau
credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak
importir, maka import factor akan memberi jaminan untuk membayar berdasarkan
jumlah tagihan (faktur) yang di factoring-kan sampai jumlah credit limit yang
disetujui oleh importfactor. Selanjutnya apabila segala persyaratan dan semua
ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang
akan terjadi dengan mekanisme berikut:
1) Eksportir
mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir di Jepang. Pada waktu
yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir
melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut
jatuh tempo.
2) Setelah
barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen
pengapalan kepada export factor
3) Selanjutnya
export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai
dengan kontrak kepada eksportir.
4) Oleh
export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import
factor.
5) Import
factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir
berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada
saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo.
6) Import
factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari
total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati
selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran
tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah
menerima pembayaran dari importir atau belum
7) Selanjutnya,
export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi
biaya biaya factoring.
Ø Jasa-jasa
Anjak Piutang Internasional
Jasa
jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan
jasa- jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak
piutang internasional, pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat
atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak piutang intemasional.
·
Manfaat bagi eksportir :
§ Export
on open account.
Klien
dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau
kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan
keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih
efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
§ Penagihan
di luar negeri yang lebih baik.
Banyak
perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut
akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional. Hal tersebut dapat
dibayangkan bagaimana klien yang harus melakukan penagihan apabila tidak
memiliki pengetahuan atau informasi mengenai kebiasaan-kebiasaan, bahasa,
ketentuan-ketentuan atau praktik-praktik perdagangan suatu negara. Melalui
jaringan koresponden yang luas, penagihan oleh anjak piutang internasional
dilakukan oleh profesional yang terlatih dan berpengalaman. Dengan demikian
bukan saja akan lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan
bisnis tetapi juga akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.
·
Manfaat
bagi
importir :
§ Fasilitas
kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit
line) dari bank dengan lebih bebas.
§ Penghematan
biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat
lebih menghernat biaya.
Ø Biaya Anjak Piutang
Internasional
·
Service
fee; dihitung sebagai suatu persentase dan
nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk
tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan
proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk
export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase
service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas
administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.
·
Interest
charge; kadang-kadang juga disebut discount
charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan
factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan
uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.
L.
Perbedaan
Anjak Piutang Dengan Kredit Bank
Kegiatan anjak
piutang pada prinsipnya merupakan proses pemberian kredit kepada supplier
dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya. Selanjutnya,
dapat kita lihat bahwa sesungguhnya pemberian kredit tersebut diberikan oleh
supplier kepada pembeli. Hanya proses penagihan piutang tersebut dilimpahkan
kepada perusahaan anjak piutang yang sebelumnya telah mengambil alih hak
penagihan dari supplier. Berbeda halnya dengan kredit bank, proses kredit tersebut
pada dasarnya hanya melibatkan dua pihak yaitu bank clan debitor. Di samping
ihi penekanan dalam proses penilaian atau analisis kredit adalah agunan dan
prospek usaha debitor di samping prinsip-prinsip kredit lainnya.
Perbedaan anjak piutang
dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
·
Kredit bank melibatkan
praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan
anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
·
Kredit bank dimulai
dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva
produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu
aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
·
Kredit bank memberikan
tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan
tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang
yang belum jatuh tempo.
·
Kredit bank biasanya
dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas
anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
·
Kredit bank hampir
selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan
merupakan hal mutlak.
·
Keahlian penisahaan
anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan
informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
Perbedaan
dasar dan paling menonjol dari anjak piutang dan kredit bank:
§
Anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
§
Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
§
Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan
tiga pihak.
Daftar Pustaka
FILE ASLI
No comments:
Post a Comment