Tuesday, April 12, 2016

SOSIOLOGI POLITIK -- Hukum Kekuasaan & Wewenang

SOSIOLOGI & POLITIK
“Hukum Kekuasaan& Wewenang”
gundar-logo1.png








KELAS : 1EB31
Nama
NPM
Aldhina Yuliardhani
20214734
David Alfredo
22214559
Fachri Rachmansyah
23214794
Grace Leoni
24214608
Triana Resti
2A214865


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015

ISI
A.    PENGERTIAN HUKUM & WUJUDNYA
1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum dapat juga diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok,diantaranya :
a.       Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
b.      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
c.       Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
d.      Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e.       Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
f.       Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
g.      Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
h.      Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

2.      Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum Obyektif,hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum Subyektif, merupakan hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.


B.     Pengertian kekuasaan dan sifat,hakekat kekuasaan, saluran kekuasaan.
1.      Pengertian Kekuasaan dan Sifatnya
Kekuasaan berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain. Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.
Menurut Gary A Yukl (1989),kekuasaan adalah potensi agen untuk mempengaruhi sikap dan perilaku orang lain (target person), sementara David dan Newstroom (1989) membedakan kekusaan dan kewenangan, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sedangkan wewenang merupakan pendelegasian dari manajemen yang lebih tinggi.
Adanya kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial. Mengenai pengaruh tersebut, lazimnya diadakan perbedaan, sebagai berikut:
·         Pengaruh bebas yang didasarkan pada komunikasi dan bersifat persuasif.
·         Pengaruh tergantung atau tidak bebas menjadi aktif.
·         Pihak yang berpengaruh membantu pihak yang dipengaruhi untuk mencapai tujuannya.
·         Pihak yang berpengaruh mempunyai pengaruh di dalam kemampuan.
Max Weber mengatakan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
-          Menurut sifatnya :
Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut:
1)      Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi seseorang dalam sebuah organisasi.
2)      Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
French & Raven mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan:
1. Kekuasaan memberi penghargaan.
2. Kekuasaan yang memaksa
3. Kekuasaan yang sah.
4. Kekuasaan memberi referensi.
5. Kekuasaan ahli Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb:
·         Militer & Polisi utk mengendalikan kekerasan dan kriminal
·         Ekonomi digunakan untuk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan & produksi
·         Politik digunakan untuk pengambilan keputusan
·         Hukum digunakan untuk mempertahankan, mengubah, & melancarkan interaksi
·         Tradisi digunakan untuk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai










2.      Hakikat Kekuasaan
Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar ketergantungan yang dimiliki seseorang terhadap orang lain maka makin besar pula kekuasaan yang dimiliki seseorang tersebut terhadap orang lain itu.
3.      Saluran Kekuasaan
Diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Saluran Militer
Penguasa akan lebih banyak mempergunakan paksaan (coercion) serta kekuatan militer (military force) di dalam melaksanakan kekuasaanya. Dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dalam diri masyarakat atau tunduk pada kemauan panguasa.
2.      Saluran Ekonomi
Penguasa berusaha untuk menguasai kehidupan masyarakat dengan jalan menguasai ekonomi serta kehidupan rakyat tersebut.
3.      Saluran Politik
Penguasa dan pemerintah membuat peraturan-peraturan harus ditaati oleh masyarakat.
4.      Saluran Tradisional
Dengan cara menyesuaikan tradisi pemegang kekuasaan dengan tradisi yang dikenal dalam suatu masyrakat, maka pelaksanaan kekuasaan dapat berjalan dengan lancar.
5.      Saluran Idiologi
Penguasa mengemukakan ajaran, doktrin-doktrin untuk menerangkan dan memberi dasar pembenaran bagi pelaksanaan kekuasaannya yang diharapkan akan menjelma menjadi sebuah wewenang.






C.     Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan. Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
-          Ciri-ciri birokrasi menurut Max Weber adalah:
a.       Jabatan administratif yang terorganisasi/tersusun secara hirarkis. (Administratice offices are organized hierarchically)
b.      Setiap jabatan mempunyai wilayah kompetensinya sendiri (Each office has its own area of competence)
c.       Pegawai negeri ditentukan, tidak dipilih, berdasarkan pada kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijazah atau ujian. (Civil cervants are appointed, not electe, on the basis of technical qualifications as determined by diplomas or examination)
d.      Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan pangkat atau kedudukannya. (Civil servants receive fixed salaries according to rank)
e.       Pekerjaan merupakan karir yang terbatas, atau pada pokoknya, pekerjaannya sebagai pegawai negeri. (The job is a career and the sole, or at least primary, employment of the civil servant)
f.       Para pejabat tidak memiliki kantor sendiri. (The official does not own his or her office)
g.      Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol dan mendisiplinkan. (the official is subject to control and discipline)
h.      Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang melebihi rata-rata. (Promotion is based on superiors judgement)



Contoh kasus :
Misalnya adalah mengurus pajak, baik itu pajak perusahaan atau pajak kendaraan bermotor. Dalam proses mengurus pajak itu, satu-satunya cara untuk bisa membayarkan pajak untuk perusahaan (maupun pajak pegawai) adalah dengan ke bank. Lalu satu-satunya cara untuk melaporkan hasil pembayaran pajak itu ke kantor pajak adalah dengan cara datang ke kantor pajak. Harusnya proses-proses itu bisa jauh dipermudah dengan cara penggunakan sistem informasi online yang memudahkan kita untuk membayar dan melaporkan pajak. Aneh bukan, sebagai warga negara yang baik ingin membayar, tapi prosesnya masih saja dipersulit. Wajar kalau banyak orang yang akhirnya malas mengurus hal tersebut dan memilih menggunakan jasa lainnya yang tidak resmi.















KESIMPULAN
Hukum adalah suatu norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat. Jika dilihat dari wujudnya terdapat 2 wujud yaitu : obyektif,dimana hukum ini berlaku untuk umum dan tidak mengenai golongan tertentu sementara subyektif,hukum ini berlaku untuk seluruh golongan dan hukum ini timbul karena adanya hubungan dari hukum obyektif. Kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu yang tak tampak dengan mata namun dapat digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Sementara Hakikat Kekuasaan yaitu semakin besar ketergantungan yang dimiliki seseorang tersebut kepada orang lain,maka semakin besar pula kekuasaan yang dimiliki seseorang tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan. Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.













DAFTAR PUSTAKA









FILE ASLI

No comments:

Post a Comment