SOSIOLOGI & POLITIK
“Hukum Kekuasaan& Wewenang”
KELAS : 1EB31
Nama
|
NPM
|
Aldhina
Yuliardhani
|
20214734
|
David Alfredo
|
22214559
|
Fachri
Rachmansyah
|
23214794
|
Grace Leoni
|
24214608
|
Triana Resti
|
2A214865
|
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015
ISI
A.
PENGERTIAN HUKUM
& WUJUDNYA
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum
dapat juga diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok,diantaranya :
a.
Hukum
berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
b.
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
c.
Hukum
berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
d.
Hukum
berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum
Alam.
e.
Hukum Berdasarkan
Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri
dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan
Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum
Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
f.
Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan,
Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
g.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
h.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
2.
Menurut wujudnya
hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Obyektif,hukum suatu negara yang berlaku umum
dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subyektif, merupakan hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.
B.
Pengertian
kekuasaan dan sifat,hakekat kekuasaan, saluran kekuasaan.
1.
Pengertian
Kekuasaan dan Sifatnya
Kekuasaan berarti suatu
kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu
sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin
memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain. Dalam
arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu
yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk
menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan
menaati.
Menurut Gary A Yukl
(1989),kekuasaan adalah potensi agen untuk mempengaruhi sikap dan perilaku
orang lain (target person), sementara David dan Newstroom (1989) membedakan
kekusaan dan kewenangan, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang
lain sedangkan wewenang merupakan pendelegasian dari manajemen yang lebih
tinggi.
Adanya kekuasaan
merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial. Mengenai pengaruh tersebut,
lazimnya diadakan perbedaan, sebagai berikut:
·
Pengaruh bebas
yang didasarkan pada komunikasi dan bersifat persuasif.
·
Pengaruh
tergantung atau tidak bebas menjadi aktif.
·
Pihak yang
berpengaruh membantu pihak yang dipengaruhi untuk mencapai tujuannya.
·
Pihak yang
berpengaruh mempunyai pengaruh di dalam kemampuan.
Max Weber mengatakan,
kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan
masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap
tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
-
Menurut sifatnya
:
Kekuasaan cenderung
korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya
adalah Power tends to corrupct. Kekuasaan dapat dikatakan melekat pada jabatan
ataupun pada diri orang tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Position Power, kekuasaan yang melekat pada posisi
seseorang dalam sebuah organisasi.
2) Personal Power, kekuasaan yang berada pada pribadi
orang tersebut sebagai hubungan sosialnya.
French & Raven
mengatakan bahwa ada lima jenis kekuasaan:
1. Kekuasaan memberi
penghargaan.
2. Kekuasaan yang
memaksa
3. Kekuasaan yang sah.
4. Kekuasaan memberi
referensi.
5. Kekuasaan ahli
Sumber kekuasaan bila dikaitkan dg kegunaan, maka sbb:
·
Militer &
Polisi utk mengendalikan kekerasan dan kriminal
·
Ekonomi
digunakan untuk mengendalikan tanah, buruh, kekayaan & produksi
·
Politik digunakan
untuk pengambilan keputusan
·
Hukum digunakan
untuk mempertahankan, mengubah, & melancarkan interaksi
·
Tradisi digunakan
untuk mempertahankan sistem kepercayaan / nilai-nilai
2.
Hakikat
Kekuasaan
Aspek yang paling
penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi
ketergantungan. Semakin besar ketergantungan yang dimiliki seseorang terhadap
orang lain maka makin besar pula kekuasaan yang dimiliki seseorang tersebut
terhadap orang lain itu.
3.
Saluran
Kekuasaan
Diantaranya adalah
sebagai berikut :
1.
Saluran Militer
Penguasa akan lebih
banyak mempergunakan paksaan (coercion) serta kekuatan militer (military force)
di dalam melaksanakan kekuasaanya. Dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut
dalam diri masyarakat atau tunduk pada kemauan panguasa.
2.
Saluran Ekonomi
Penguasa berusaha untuk
menguasai kehidupan masyarakat dengan jalan menguasai ekonomi serta kehidupan
rakyat tersebut.
3.
Saluran Politik
Penguasa dan pemerintah
membuat peraturan-peraturan harus ditaati oleh masyarakat.
4.
Saluran
Tradisional
Dengan cara
menyesuaikan tradisi pemegang kekuasaan dengan tradisi yang dikenal dalam suatu
masyrakat, maka pelaksanaan kekuasaan dapat berjalan dengan lancar.
5.
Saluran Idiologi
Penguasa mengemukakan
ajaran, doktrin-doktrin untuk menerangkan dan memberi dasar pembenaran bagi
pelaksanaan kekuasaannya yang diharapkan akan menjelma menjadi sebuah wewenang.
C.
Birokrasi
Birokrasi berasal dari
kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu
organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih
banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui
pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai Sistem pemerintahan yang
dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan
jenjang jabatan. Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta
menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan
sebagainya.
-
Ciri-ciri
birokrasi menurut Max Weber adalah:
a. Jabatan administratif yang terorganisasi/tersusun
secara hirarkis. (Administratice offices are organized hierarchically)
b. Setiap jabatan mempunyai wilayah kompetensinya
sendiri (Each office has its own area of competence)
c. Pegawai negeri ditentukan, tidak dipilih,
berdasarkan pada kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijazah atau ujian.
(Civil cervants are appointed, not electe, on the basis of technical
qualifications as determined by diplomas or examination)
d. Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan
pangkat atau kedudukannya. (Civil servants receive fixed salaries according to
rank)
e. Pekerjaan merupakan karir yang terbatas, atau pada
pokoknya, pekerjaannya sebagai pegawai negeri. (The job is a career and the
sole, or at least primary, employment of the civil servant)
f. Para pejabat tidak memiliki kantor sendiri. (The
official does not own his or her office)
g. Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol dan
mendisiplinkan. (the official is subject to control and discipline)
h. Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang
melebihi rata-rata. (Promotion is based on superiors judgement)
Contoh kasus :
Misalnya adalah
mengurus pajak, baik itu pajak perusahaan atau pajak kendaraan bermotor. Dalam proses
mengurus pajak itu, satu-satunya cara untuk bisa membayarkan pajak untuk
perusahaan (maupun pajak pegawai) adalah dengan ke bank. Lalu satu-satunya cara
untuk melaporkan hasil pembayaran pajak itu ke kantor pajak adalah dengan cara
datang ke kantor pajak. Harusnya proses-proses itu bisa jauh dipermudah dengan
cara penggunakan sistem informasi online yang memudahkan kita untuk membayar
dan melaporkan pajak. Aneh bukan, sebagai warga negara yang baik ingin
membayar, tapi prosesnya masih saja dipersulit. Wajar kalau banyak orang yang
akhirnya malas mengurus hal tersebut dan memilih menggunakan jasa lainnya yang
tidak resmi.
KESIMPULAN
Hukum adalah suatu
norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
masyarakat. Jika dilihat dari wujudnya terdapat 2 wujud yaitu : obyektif,dimana
hukum ini berlaku untuk umum dan tidak mengenai golongan tertentu sementara
subyektif,hukum ini berlaku untuk seluruh golongan dan hukum ini timbul karena
adanya hubungan dari hukum obyektif. Kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu yang
tak tampak dengan mata namun dapat digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai
cara yang dikehendaki. Sementara Hakikat Kekuasaan yaitu semakin besar
ketergantungan yang dimiliki seseorang tersebut kepada orang lain,maka semakin
besar pula kekuasaan yang dimiliki seseorang tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai Sistem pemerintahan yang dijalankan
oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan.
Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata
aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
FILE ASLI
No comments:
Post a Comment