PUBLIC CHOICE
Di
Susun Oleh
Kelompok 10
·
Hesty Permata Putri (24214975)
·
Liani Febri A. (26214059)
·
Nofy (28214004)
·
Winda Lestari (2C214263)
·
Zildah Humaidah
(2C214677)
Kelas
1EB31
SOSIOLOGI & POLITIK
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2014/2015
PUBLIC CHOICE
1.
Pengertian Public Choice
Public Choice adalah sebuah
perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan
penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan
keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena).
Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang
lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini
diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
Menurut
Didik J. Rachbini, public choice diartikan sebagai penerapan
metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan dua masalah pokok yaitu
masalah tindakan kolektif dan masalah mengorganisasikan preperensi. Sedangkan
politik diartikan sebagai seni bagaimana sistem pemerintahan dilaksanakan.
·
Perspektif Public Choice
James
Buchanan (ekonomi hadiah nobel) menerangkan konsep public choice
tidak sebagai teori yang sempit, melainkan sebagai perspektif. Public choice
adalah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan
penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan
keputusan kolektif dan berbagai fenomena non-pasar.
Buchanan menganalisa aspek
terpisahdari dua elemen perspektif public choice. Aspek pertama pendekatan
“catallactics” umum pada ilmu ekonomi, sedangkan aspek kedua adalah postulasi
apa yang dikenal sebagai “homo economicus” dalam kaitannya dengan sikap
individual.
Aspek pertama adalah catallaxy atau
ekonomi sebagai ilmu pertukaran. Menurut Buchanan pengertian ilmu ekonomi bukan
hanya dalam terminologi hambatan kelangkaan sumber daya saja, tatapi juga
menagaplikasikan disiplin ilmu ekonomi sesuai asalnya dengan konsentrasi pada
akar filsafat, “properties” dan lembaga pertukaran (institution of exchange).
Sehubunagn dengan itu F.A Hayek mengartikan “catallaxy” sebagai pendekatan
terhadap ekonomi sebagai subyek pencaarian dan gambaran perhatian langsung
terhadap proses pertukaran, perdaganagan atau perjanjian terhadap kontrak.
Interaksi politik adalah pertukaran yang kompleks, oleh karena itu cara
memperbaiki pasar adalah dengan member fasilitas proses pertukaran dan
melekukan reorganisasi aturan-aturan perdagangan, kontrak dan “agreement”.
Sedangkan untuk memperbaiki politik diperlukan reformasi aturan dan kerangka
dasar dimana permainan politik dilakukan atas dasar falsafah yang bersifat
kesukarelaan.
Aspek kedua adalah pemahaman tentang
“homo economicus”, konsep yang semula diartikan sebagai manusia yang hanya
mementingkan kepuasan pribadi, diberi konotasi sebagai maanusia yang cenderung memaksimalkan
utilitas karena dihadppkan pada keterbatasan sumberdaya yang dimilikinya.
Secara teknis konsep ini digambarkan dalam fungsi utilitas dimana individu
terus berusaha untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
2.
Perkembangan Public Choise
Pemikiran Public Choise dalam
merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang
analog dengan permintaan dan penawaran komoditas.
Dengan analogi tersebut , maka
pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa menyediakan
komoditas publik untuk masyarakat.
Selain itu Public Choise
perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau eksplorasi terhadap
kepemilikan kesejahteraan sosial.
Public Choise bukan suatu objek
studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek , jadi Public Choise bisa
menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan
yang paling efektif.
Pada decade 1980-an literature
politik dipenuhi tulisan-tulisan tentang rational choice atau public choice
yang menjelaskan hubungan antara ekonomi dan politik melalui paradigma antara
ekonomi klasik public choice (gambar) :
Variabel
|
Ekonomi klasik
|
Publik Choice
|
Supplier
|
Produsen,pengusaha,distributor
|
Politis,parpol,birokrasi,pemerintah
|
Demander
|
Konsumen
|
Pemilih (voters)
|
Jenis Komoditas
|
Komoditas individu (private goods)
|
Komoditi public (public goods)
|
Alat
transaksi
|
Uang
|
Suara (voters)
|
Jenis
transaksi
|
Voluntary transaction (sukarela)
|
Politic as exchange
|
Samuel
Popskin menjelaskan bahwa public choice dapat dipakai juga sebagai study terhadap
institusi-institusi ekonomi non-pasar dan pelunasan dari metodologi ekonomi
mikro terhadap institusi-institusi non-pasar tersebut dalam tatanan non-pasar.
Artinya public choice menjadi jembatan antara ekonomi (dalam menerapkan
model-model rasional dari individu-individu yang terlibat didalam pasar) dengan
ilmuan sosial lain yang mempunyai asumsi ekonomi tentang alokasi sumber daya
yang terbatas tetapi tidak aplikatif terhadap studinya untuk
institusi-institusi pedesaan.
·
Lingkup Public Choise
Public Chooise merupakan
metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan 2 masalah pokok :
a) masalah tindakan kolektif (
collective action)
b) masalah mengagregasikan
preferensi
Ilmu ekonomi terlahir untuk mengatur
atau memberikan arah yang tepat dalam pengalokasian sumber-sumber ekonomi yang
langka dan politik dipakai untuk menyiasati bagaimana suatu sistem pemerintahan
dilaksanakan sebagai suatu art/seni. Jika negara memiliki sumberdaya ekonomi
yang tak terbatas , maka ilmu ekonomi dan ilmu politik tidak
diperlukan lagi untuk mengatur pengalokasiannya dalam mewujudkan sistem
pemerintahan dan kekuasaan.
Namun , jika sumber dayanya
terbatas maka ada beberapa cara untuk mengaturnya antara lain :
a. Altruisme
Adalah pola alokasi sumberdaya
ekonomi atas dasar sistem dan hubungan pemberian. Artinya ada
keterlibatan moral atau emosional : karena rasa
kemanusiaan,persahabatan dan sebagainya.Sebagai contoh , bantuan bencana kepada
yang terkena musibah di daerah-daerah.Bantuan tersebut yang merupakan komoditas
individu berubah atau bergeser menjadi komoditas publik dalam proses
distribusinya.
b. Anarkhi
Adalah suatu sistem tanpa hukum atau
aturan.Jadi,suatu komoditas publik yang terbatas dimanfaatkan oleh sekelompok
orang tertentu tanpa batasan dan aturan yang jelas dan pemanfaatannya bersifat
anarkhi.
c. Pasar
(Market)
Adalah suatu konsep kontroversial
sebagai medium pertukaran atau transaksi berbagai hal. Sumberdaya ekonomi dapat
menjadi suatu market karena adanya voluntarisme.
d. Pemerintah
dan birokrasi
Adalah lembaga yang mampu membuat
aturan , menerapkan dan mengenakan sanksi-sanksi tertentu dan mampu
menyelesaikan masalah – masalah kompleks seperti kegagalan pasar dan dampak
eksternalitas. Sumberdaya ekonomi yang terbatas akan mampu dikelola oleh
pemerintah dengan birokrasinya sehingga masalah-masalah ekonomi yang terjadi di
lapangan dapat dieliminir.
3. Pengertian
Rent Seeking
Rent seeking diakui cenderung kepada
perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak, berbahaya atau pemborosan. Artinya
segi kerusakan lebih besar dibandingkan kuntungan. Secara legal terdapat dua
kecenderungan dalam rent seeking yaitu pertama adanya hukum yang menyokong
keistimewaan pasar khusus kepada orang-orang dengan mengambil keutamaan orang
lain; Kedua, adanya hukum pembagian kekayaan. dari tindakan non-voting yang
bertujuan untuk merubah hokum sehingga seseorang atau kelompok lebih memperoleh
keuntungan dari pada orang atau kelompok lain.
Sejak tahun 1967, teori mengenai
“rent-seeking” ini dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini
berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan
oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasi dalam
hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, rent seeking (pemburu rente) menjadi
bermakna suatu proses dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari
keuntungan melalui manipulasi dari situasi ekonomi (politik, aturan-aturan,
regulasi, tariff dll) daripada melalui perdagangan. Istilah rent seeking
sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam
tulisan yang mengulas tentang pemikiran Gordon Tullock.
Menurut Didik J Rachbani, “perburuan
rente ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil
manfaat atau nilai yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan
manipulasi pada lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi pada lingkungan usaha
tersebut juga terjadi, karena perebutan monopoli atas aturan main atau regulasi.
Karena itu, pelaku usaha yang melobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak
dirinya dengan pengorbanan pihak lainnya disebut pemburu rente (“rent
seekers”). Praktik berburu rente ekonomi juga diasosiasikan dengan usaha untuk
mengatur regulasi ekonomi melalui lobi kepada pemerintah dan parlemen.
Penetapan tariff oleh pemerintah untuk kelompok bisnis juga merupakan bagian
dari praktik tersebut. Hal yang sama dalam pemberian monopoli impor gandum,
beras, gula, dan sejenisnya merupakan bagian dari praktik perburuan rente
ekonomi.
4. Money
Politik
Istilah “money politics” biasa
diartikan sebagai upaya mempengaruhi prilaku orang dengan menggunakan imbalan
tertetu. “money politics” diartikan pula sebagai tindakan jual-beli suara pada
sebuah proses politik dan kekuasaan. Pada umumnya masyarakat memahami “money
politics” sebagai praktek pemberian uang atau barang atau member iming-iming
sesuatu kepada massa (voters) secara kolektif atau individual untuk mendapatkan
keuntungan politis. Didalam kasus yang agak luas “money politics” diberi arti
sebagai aliran dana dari kelompok bisnis kepada politisi atau pejabat
pemerintah.
Dengan demikian dapat dirumuskan
bahwa pengertian “money politics” adalah sebuah transaksi atau rencana
transaksi bermotif politis dengan menggunakan uang atau segala bentuk yang
diwujudkan dengan memanfaatkan konvertibilitas uang yang bertujuan untuk
mempengaruhi si penerima dalm melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan
demi kepentingan si pemberi.
Ada beberapa contoh modus operandi
“money politics” yaitu operasi fajar, bujukan politik, sumbangan kas,
mobilisasi dana pemilu, suka rela, dan konsolidasi dana dalam bentuk yayasan.
Sumber dana yang digunakan dalam modus operandi “money politics” berasal dari
pengusaha atau konglomerat, dari pembiayaan yang memanfaatkan kekayaan Negara
misalnya BUMN, dan dari pengeluaran pemerintah yang legal dalam APBN.
Secara meluas modus operandi “money
politics” terjadi dalam berbagai bentuk. Pertama pengusaha member dana untuk
pemilu calon pengusaha, kedua pemberian dana untuk memprngaruhi kebijakan
pemerintah, ketiga pemberian dana kepada pejabat.
Pada penjelasan sebelumnya ,
telah dijelaskan bahwa teori public choice(pilihan public) dapat digunakan
untuk mempelajari perilaku actor politik maupun sebagai petunjuk bagi
pengambilan keputusan dalam penentuan pilihan kebijakan public yang paling
efektif . yang menjadi subyek dalam telaah pilihan public yaitu pemilih, partai
politik, politisi.
Contoh kasus :
Ahli ekonomi politik melihat
bahwa dalam wujud demokrasi , yang memberi ruang untuk saling melakukan
pertukaran diantara masyarakat , partai politik, pemerintah , dan birokrat .
dalam konteks itu masyarakat pemilih diposisikan sebagai pembeli barang-barang
kolektif(public) , sedangkan pemerintah dan partai politik dipertimbangkan
sebagai alternative penyedia kebijakan public (barang dan jasa) sehingga dalam
jangka panjang mereka bisa memungut dari pemilih lewat pemilihan umum .
singkatnya , dalam proses semacam itu ,setiap formulasi kebijakan dan dukungan
diaanggap sebagai proses distribusi nisbah ekonomi melalui pasar politik .
Referensi
FILE ASLI
https://drive.google.com/file/d/0B5HDJLwyU-fdWVktSzBNQ2d0T00/view?usp=sharing
No comments:
Post a Comment