Sistem Pemerintahan dan
Demokrasi
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Ø Komunis
Ø liberal
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
·
Demokrasi
dan Prinsip Demokrasi
Istilah
demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat
dan kratos berarti pemerintahan.
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi
sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".
Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat
dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di
dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem demokrasi,
kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan
kebebasan berpendapat bagi rakyat. Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
v Kedaulatan rakyat;
v Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
v Kekuasaan mayoritas;
v Hak-hak minoritas;
v Jaminan hak
asasi manusia;
v Pemilihan
yang bebas dan jujur;
v Persamaan
di depan hukum;
v Proses
hukum yang wajar;
v Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
v Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
v Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
·
Lembaga-lembaga
Negara
Sebagai negara
demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias
politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan
menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang
tersebut yaitu :
1. Legislatif
bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan
wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur
yudikatif terdiri
atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara
Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga
tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara
lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY),
dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan
Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga – lembaga
negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya :
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil
presiden;
- memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal
– pasal undang-undang dasar
- menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil
rakyat dan wakil daerah.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat,
sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada
di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut :
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560
orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain
sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak
DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka
dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra
kerja.
3.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru
yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi
ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak
lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama
bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut :
a. Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada
DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya
bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara,
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut :
·
membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
·
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara
Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu
kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga
yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
·
menerima duta dari negara lain.
·
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada
warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama
baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden
mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara
Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya :
- memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar
- berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- menetapkan peraturan
pemerintah
- memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah
pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan
pidana.
Selain sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi
angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya
5.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
1.
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang
- undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan
rehabilitasi.
6.
Mahkamah Konstitusi
Pasal
24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga
peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara
tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai
politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu,
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945
yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah
Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela,
atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.
7.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang berikut ini :
1.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa
pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
CONTOH KASUS
Hari ini di 1998, Empat Mahasiswa
Trisakti Ditembak
REPUBLIKA.CO.ID. Hari ini di
1998 terjadi penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti. Penembakan ini
dilakukan terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari
jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di
Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia
Lesmana (1978 – 1998), Heri Hertanto (1977 – 1998), Hafidin Royan (1976 –
1998), dan Hendriawan Sie (1975 – 1988). Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan,
dan dada.
Saat itu ekonomi Indonesia mulai
goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang
1997 – 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung
DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari
kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka
dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa
mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Pada pukul 5.15 sore hari, para
mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat
keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik
dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun
aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
Tragedi Trisakti
Pada tahun 1998 terjadi puncak
gerakan mahasiswa Indonesia dan gerakan rakyat pro-demokrasi, gerakan ini
menjadi monumental karena dianggap berhasil memaksa Soeharto berhenti dari
jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998,
setelah berkuasa selama 28 tahun. Partai Golkar merupakan partai yang menguasai
Indonesia selama hampir 30 tahun pada saat itu, sehingga terpilih kembalinya
Soeharto mendapatkan kecaman dari mahasiswa, juga karena KKN dan krisis ekonomi
yang membuat hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia mengalami
kemiskinan.
Agenda reformasi yang menjadi
tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan, yaitu :
Ø Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
Ø Laksanakan amandemen UUD 1945.
Ø Hapuskan Dwi Fungsi ABRI.
Ø Pelaksanaan otonomi daerah yang
seluas-luasnya.
Ø Tegakkan supremasi hukum.
Ø Ciptakan pemerintahan yang bersih
dari KKN.
Unjuk rasa ini tidak dapat dihindari
mengingat angka kemiskinan yang sangat besar dan harga-harga yang semakin
meningkat pada waktu itu, seperti bbm dan lainnya, serta KKN yang turut menodai
jalannya pemerintahan. Para pemimpin-pemimpin yang seharusnya menjadi wakil
rakyat tidak bisa mewakili suara suara rakyat. Sehingga rakyat merasa kegagalan
pemimpinan Presiden pada periode tersebut (yang bahkan sudah menjabat sejak
berpuluh-puluh tahun sebelumnya.)
Tragedi Trisakti ini selain sebagai
bukti kegagalan demokrasi di Indonesia, juga menjadi salah satu kasus
pelanggaran HAM yang berat, dikarenakan sepanjang aksi unjuk rasa itu terdapat
4 korban penembakan aparat kepolisian yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,
Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan dan dada.
Demokrasi pada kenyataannya bukanlah
berasal dari rakyat tetapi kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan mayoritas
yang kurang memahami hak dan kewajibannya dan hanya mementingkan kesejahteraan
dirinya sendiri, keluarganya sendiri dan kelompoknya sendiri.
Aparat keamanan yang seharusnya
menjaga keselamatan masyarakat, justru menjadi oknum yang membahayakan
keselamatan dan bahkan merenggut nyawa masyarakat. Menurut beberapa narasumber
pun, tidak ada penyasalan yang tersirat di wajah-wajah aparat keamanan
tersebut. Mereka bersorak sorai merayakan selesainya unjuk rasa yang
menyebabkan terbakarnya gedung-gedung disekitar lokasi kejadian dan hilangnya
beberapa nyawa akibat peluru-peluru yang mereka tembakkan.
Tragedi ini pastinya diharapkan
sebagai pembelajaran bangsa Indonesia untuk lebih baik kedepannya. Menjalankan
pemerintahan yang bebas KKN dan sesuai dengan UUD 1945 dalam mencapai cita-cita
bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Referensi
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Republik_Indonesia#Kewajiban_dan_wewenang_mahkamah_konstitusi
SOSIOLOGI
DAN POLITIK
SISTEM
PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI
(KELOMPOK 8)
NAMA
KELOMPOK :
1.
MAIMUNAH (26214334)
2.
NAILI
IHDAYATI (27214783)
3.
SENDY SINTIA
(2A214131)
4.
SINTA DEWI (2A214298)
KELAS
: 1EB31
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
No comments:
Post a Comment